Sejumlah warga hadang alat berat milik PT DPM di Jalan Manjolor Desa Longkotan Kecamatan Silima Punggapungga Kabupaten Dairi. |
DAIRI-BERITAGAMBAR :
Camat Silima Pungga-pungga (SPP) Kabupaten Dairi, Edwin Nababan, Rabu (18/9/2024) menyayangkan ulah perusahan pertambangan PT Dairi Prima Mineral (DPM).
Ulah dimaksud terkait adanya pemblokiran jalan (blokade) akses jalan menuju lokasi tambang milik PT Dairi Prima Mineral (DPM) oleh warga di Manjolor Desa Longkotan Kecamatan Silima Punggapungga Kabupaten Dairi, Senin (16/9/2024).
Blokade jalan tersebut dilakukan warga dengan cara memalangkan kursi di jalan saat dilintasi alat berat. Terlihat sejumlah warga menghalau alat berat dengan alasan karena aktivitas alat berat dan truk yang melintas di daerah itu sangat mengancam keselamatan warga.
“Kita sayangkan sikap PT DPM tidak ada melakukan pemberitahuan mengenai program kerja kegiatan mereka kepada Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam). Mengenai jenis kegiatan yang dilakukan di lokasi tambang, apalagi kegiatan yang bersentuhan terhadap masyarakat,” jelas Camat Edwin Nababan.
Sejatinya, lanjut Camat, PT DPM harus menginformasikan kepada Forkopimcam yang nantinya bisa disosialisasikan kepada masyarakat luas guna menghindari terjadinya insiden sekecil apapun atau konflik seperti pemblokiran jalan akses menuju lokasi tambang PT DPM.
“Mengenai hal pemblokiran jalan itu pun kita dapat info setelah berita terbit di sejumlah media. Makanya Forkopimcam sedang merencanakan melakukan pertemuan warga dengan PT DPM guna mencari tau duduk permasalahan. Tetapi PT DPM yang kita hubungi tidak merespon sama sekali,” ujar Edwin.
Untuk menanggapi pernyataan Camat itu, Government Relation dari perusahaan pertambangan PT Dairi Prima Mineral (DPM), Yusril Harahap saat dihubungi mistar.id berulang-ulang tidak menjawab dan memilih bungkam.
Diberitakan sebelumnya, warga sempat tutup (blokade) akses jalan menuju lokasi tambang milik PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Manjolor Desa Longkotan Kecamatan Silima Punggapungga Kabupaten Dairi, Senin (16/9/2024).
Blokade jalan tersebut dilakukan warga dengan cara memalangkan kursi di jalan saat dilintasi alat berat. Terlihat sejumlah warga menghalau alat berat dengan alasan karena aktivitas alat berat dan truk yang melintas di daerah itu sangat mengancam keselamatan warga.
Di lapangan, berbagai informasi diperoleh media kejadian pemblokiran yang sempat dilakukan warga itu dipicu berbagai tuntutan kepada PT DPM, diantaranya seperti tuntutan ganti rugi lahan, tanaman, permukiman yang sangat terdampak atas kegiatan PT DPM dan kegiatan dimaksud ada menyebabkan polusi, kerusakan tanaman dan menimbulkan sejumlah penyakit akibat debu.(BG/DA)