Ketua PN Stabat mengambil sumpah anggota DPRD Langkat periode 2024-2029. |
LANGKAT-BERITAGAMBAR :
Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Langkat hasil Pemilu 2024 resmi dilantik dan diambil sumpah/janjinya oleh Ketua Pengadilan Negeri Stabat, Lusi Emmi Kusumawati, SH. MH, dalam rapat paripurna yang digelar Senin (14/10/2024). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Langkat 2019-2024, Sribana Perangin Angin.
Dari 50 anggota DPRD itu, 27 orang diisi anggota dewan baru dan 23 orang merupakan anggota DPRD Langkat masa jabatan 2019-2024 yang terpilih kembali.
Ada 10 partai politik yang terwakili duduk di DPRD Langkat masa jabatan 2024-2029 yaitu Partai Golkar 10 kursi, Nasdem 8 kursi, PAN 7 kursi, PDI Perjuangan 7 kursi, Gerindra 6 kursi, PKS 4 kursi, PBB 3 kursi, Demokrat 2 kursi, PPP 2 kursi dan PKB 1 kursi.
Dari Partai Golkar diisi oleh Sribana Perangin Angin, Jhon Binsar A. Ketaren, Ahmad Senang, Riki Sapariza, Nazlan, H. Munhasyar, Sedarita Ginting, Edi Bahagia, Surialam dan Sarno.
Selanjutnya Partai Nasdem; H. Ajai Ismail, Muhammad Rio, Edison Tarigan, Ristya Chayani, Aga Satria Purba, Mardanta Sitepu, Meja Sembiring dan Eddi Wijaya.
Dari PAN; Indra Bakti Surbakti, Sisanol Fahmi, Antoni, M. Rifqi Aulia, M. Rizki Rifai, Elfa Susana dan Syamsul Rizal.
Dari PDI Perjuangan; Ralin Sinulingga, Romelta Ginting, Matthew Diemas Bastanta Sinulingga, Juriah, Pimanta Ginting, Joni Sitepu dan Hermansyah.
Dari Gerindra; Rahmanuddin Rangkuti, Zulhijar, Dedek Pradesa, Sunarman, Donny Setha dan Jul ’Aidi Syam.
Dari PKS; Purwanto, Safitri Harianto, Zulkarnain dan Mahalli Hakim. Dari PBB; M. Bahri, Siti Nurhayati dan Juli Fitriyadi. Dari Demokrat; Mhd. Ilwa Herija dan Martono. Dari PPP; Husein Sidik Tarigan dan Rahmad Rinaldi dan dari PKB; Arifuddin.
Prosesi pengucapan sumpah/janji ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 188.44/518/KPTS/2024 tertanggal 27 Agustus 2024 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Langkat masa jabatan 2019-2024 dan peresmian pengangkatan anggota DPRD Langkat masa jabatan 2024-2029 yang ditandatangani A. Fatoni.
Pada paripurna itu, Sekretaris DPRD Langkat Drs. Basrah Pardomuan membacakan Pimpinan Sementara DPRD Langkat sesuai surat dari DPD Partai Golkar Langkat yang menunjuk Sribana Perangin Angin, SE sebagai Ketua Sementara dan dari Partai Nasdem Langkat menunjuk H. Ajai Ismail, SE sebagai Wakil Ketua Sementara.
“Berdasarkan ketentuan, bahwa dalam hal pimpinan DPRD Kabupaten/Kota belum terbentuk, DPRD Kabupaten/Kota dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas 1 orang Ketua dan 1 orang Wakil Ketua yang berasal dari 2 partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD Kabupaten/Kota. Dalam hal ini Partai Golkar kursi terbanyak pertama dan Partai Nasdem kursi terbanyak kedua,” ujar Sekretaris DPRD Langkat.(BG/LKT)