Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun memasukkan batang bukti sabu ke dalam insinerator. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Polrestabes Medan musnahkan barang bukti (Barbut) narkoba jenis ganja dan sabu hasil penangkapan dua kasus. Pemusnahan itu dilakukan di Jalan Yos Sudarso, persis di samping Hotel Emerald Garden Hotel, Selasa (1/10/2024) siang.
Sebanyak 31 kg sabu dan 5,7 kg ganja dimusnahkan menggunakan insinerator milik BNN Sumut.
Barang bukti tersebut diamankan salah satunya terkait kasus peredaran narkoba jenis ganja melalui ekspedisi Indah Cargo, yang diungkap, Kamis (5/9/2024) yang lalu bersama Intel Kodim 02/01.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun mengatakan dari pengungkapan itu, empat pria yang diamankan berinisial MM (22) warga Medan Denai, RM (23) warga Percut Sei Tuan, I (23) warga Tanjung Morawa dan MSM (19) warga Jermal VII.
“Ini modusnya dengan memaketkan barang bukti ganja dengan sparepart sepeda motor,” jelasnya.
Selain itu, narkotika jenis sabu seberat 31 kg merupakan hasil pengungkapan, Rabu (31/7/2024) yang lalu di Rest Area Jalan Tol Medan Tebing Tinggi KM 65. Selain mengamankan barang bukti, empat orang pria juga diamankan berinisial MK, RF, F dan NS.
Kegiatan pemusnahan itu turut dihadiri perwakilan Walikota Medan dan PJ Bupati Deli Serdang. (BG/MED)