Pelaku curanmor saat diperiksa di Polsek Sibolga Selatan. |
SIBOLGA-BERITAGAMBAR :
Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan menangkap tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) inisial RS (40) di Jalan Sibolga-Padangsidimpuan Desa Albion Kecamatan Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kapolsek Sibolga Selatan, AKP Bremer BS Hulu mengatakan kasus curanmor tersebut dilaporkan Eva Susanti (46) di Gang Merpati Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
“Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya pada pagi hari, Senin, 28 Oktober 2024 usai belanja membeli bakso ikan mentah di Jalan Tenggiri Kelurahan Pancuran Gerobak, sekitar pukul 12.30 WIB, korban mendapati motornya hilang dari lokasi parkirnya,” ujar Bremer BS Hulu, Rabu (30/10/2024).
Ia menjelaskan korban mengalami kerugian atas kehilangan sepeda motornya sekitar Rp8 juta dan berdampak pada aktivitas korban yang bergantung menggunakan sepeda motornya.
Setelah menerima laporan dari korban, Polisi melakukan penyelidikan. Tim Reskrim mengumpulkan informasi dari saksi-saksi di sekitar lokasi, termasuk Suherman, seorang nelayan, dan Ardiansyah, warga setempat.
Keberadaan tersangka RS (40) diketahui di sekitar Jalan Sibolga-Padang Sidempuan Desa Albion Kecamatan Pinangsori Kabupaten Tapteng.
Mengetahui itu, personel bergerak ke lokasi dan menangkap RS beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy putih milik korban Eva Susanti.
“Setelah ditangkap, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sibolga Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Beberapa saksi telah dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan guna memperkuat bukti,” katanya.
Ia berharap masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang berharga dan segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan. (BG/SB)