Tersangka dan barang bukti narkoba saat diamankan polisi. |
SIMALUNGUN-BERITAGAMBAR :
Personel Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun berhasil menangkap Prabowo alias Topel (24), seorang pria atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (24/10/2024) dini hari pukul 00.15 WIB.
Pria tersebut merupakan wiraswasta yang berdomisili di Huta III Nagori Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, Minggu (27/10/2024) menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah Huta III Nagori Baja Dolok.
“Menanggapi informasi tersebut, Personel Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian,” ujar Asmon.
Setelah melakukan pengintaian, petugas segera melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud dan mengamankan tersangka yang mengaku bernama Prabowo alias Topel.
“Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga berhubungan dengan narkotika jenis sabu,” jelas Asmon.
Dalam interogasi, Prabowo mengakui bahwa sabu yang ditemukan merupakan miliknya dan ia mendapatkannya dari seseorang berinisial ‘J’ yang berdomisili di Kecamatan Tanah Jawa.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa satu bungkus plastik klip sedang yang berisi lima plastik klip kecil diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,70 gram, serta satu unit handphone merek Oppo warna hitam.
Tersangka dan barang bukti saat ini telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya,” tutup Asmon. (BG/SMG)