Tersangka Zul Afandi alias Ajeng. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Pelaku penganiayaan terhadap istrinya, Nia Anggraini hingga tewas diduga ditenggarai karena cemburu. Pelaku bernama Zul Afandi alias Ajeng (26) merupakan suami Nia Anggraini. Selain itu, Zul juga diketahui dalam pengaruh narkoba saat melakukan aksinya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Selasa (5/11/2024) menerangkan korban tewas karena dianiaya pelaku menggunakan tangan kosong. Pelaku juga membenturkan kepala korban ke lantai.
“Tangan kosong. Hasil autopsi korban meninggal karena luka pendarahan pada kepala. Pada saat melakukan, pelaku dalam pengaruh narkoba,” paparnya di halaman Polsek Medan Tembung.
Terkait motif, Gidion menjelaskan Zul mengaku cemburu dengan istrinya. Namun Gidion tidak menerangkan kecemburuan yang dimaksud hingga mengakibatkan pelaku menghabisi nyawa istrinya.
“Motifnya cemburu, internal ya. Masalah keluarga. Persoalan KDRT itu suasana kebatinan. Dia melakukan luapan emosinya sangat tidak logis. Membabi buta kemudian mengakibatkan meninggal dunia. Yang pasti dipengaruhi yang lain termasuk narkotika. Maka saya sampaikan narkotika ini bisa dikatakan 90 persen menjadi penyebab tindak pidana,” ujar Gidion.
Zul Afandi sebelumnya pernah mendekam di Rutan Tanjung Gusta dalam kasus keterlibatan narkotika. Ayah dari dua orang anak itu pun dihukum selama 4 tahun penjara.
“Tersangka ini residivis, kasus narkoba dan dihukum 4 tahun. Masuk tahun 2018 dan bebas tahun 2022. Yang bersangkutan Positif narkoba,” ucapnya.
Saat disinggung terkait beredarnya informasi Zul merupakan pengedar sabu, mantan Kapolsek Pancur Batu itu tidak spesifik menerangkannya. Dikatakannya, Zul Afandi memiliki riwayat peredaran narkoba.
“Riwayatnya iya. Karena pernah dihukum kasus narkotika,” pungkasnya.
Ia mengaku khilaf saat melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Nia Anggraini. Ia juga mengaku baru mengkonsumsi narkoba sebelum menghabisi nyawa sang istrinya.
Zul juga mengaku mengkonsumsi narkoba dengan meminta uang kepada orang tuanya. Pasalnya, ia mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Minta sama orang tua. Aku sudah coba cari kerja tapi nggak dapat-dapat,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, Zul Afandi alias Ajeng pun dijerat Undang-undang (UU) Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Tersangka kita kenakan UU KDRT nomor 23 tahun 2004 pasal 44 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (BG/MED)