Sugeng Riyanta Terima SK perpanjangan Masa Jabatan. |
TAPTENG-BERITAGAMBAR :
Pj. Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan Pj. Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) kepada Sugeng Riyanta di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Kamis (14/11/2024).
Perpanjangan masa jabatan Pj. Bupati Tapteng tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3-4609 Tahun 2024, tanggal 30 Oktober 2024.
“Dari satu tahun telah berlalu dan sekarang ini dilanjutkan kembali, sebagai Adhyaksa saya siap menjalankan tugas ini,” kata Sugeng.
Sugeng juga memberikan pendapatnya terkait pro kontra perpanjangan jabatan ini. Menurutnya, itu adalah hal yang biasa.
“Itu adalah hal yang biasa. Yang penting saya mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama mensukseskan Pilkada dan sama sama membangun Kabupaten Tapteng,” sebutnya.
Ia juga menghimbau kepada ASN, serta perangkat desa untuk tetap netral dalam Pilkada. (BG/TAP)