![]() |
Barang bukti sabu dari dua pelaku David Pardomuan Hutabarat, 25 tahun dan Vale Rio Silitonga, 19 tahun, yang ditangkap Polres Tapanuli Utara. |
TAPUT-BERITAGAMBAR :
Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Tapanuli Utara (Taput) meringkus Dua pengedar sabu ditangkap Polres Tapanuli Utara di Jalan SM Raja, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Kamis (8/5/2025).
Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu W. Baringbing, Sabtu (10/5/2025) mengatakan dari keduanya ditemukan total keseluruhan seberat 8,11 gram sabu.
“Kedua pelaku David Pardomuan Hutabarat (25) dan Vale Rio Silitonga (19) warga Jalan Sanif, Siborongborong. Tersangka ditangkap saat sedang berdiri bersama di pinggir jalan depan Masjid Siborongborong. Keduanya menunggu pembeli,” kata W. Baringbing.
Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengaku masih menyimpan sabu di rumah David. Di sana, petugas menemukan 14 paket sabu siap edar.
“Pelaku mengaku sudah sering menjual narkoba dan dibeli dari Tanjungbalai,” ucapnya. (BG/TU)