DAERAHNEWSSUMUT

Pemkab Humbahas Tuntaskan Musdesus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 28 Mei 2025, 21:31 WIB
Last Updated 2025-05-28T14:31:21Z

 

Bupati Humbahas OloannP Nababan, saat menyambut Wapres Gibran, Gubsu Bobby Nasution di Humbahas. 

HUMBAHAS-BERITAGAMBAR :

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menuntaskan/menyelesaikan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) pada hari ini, Rabu (28/5/2025) sesuai dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menjadi program unggulan Presiden Prabowo-Gibran.


Dalam percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Pemkab Humbahas membentuk tim yang dipimpin langsung oleh Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH. Dan selama tim turun monitoring ke desa-desa dalam pelaksanaan Musdesus KDMP, antusias masyarakat sangat tinggi untuk mengikuti Musdesus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sehingga Kabupaten Humbang Hasundutan menjadi yang tercepat dalam penuntasan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.


Seluruh kegiatan yang dilaksanakan telah melalui tahapan sesuai Inpres No. 9 Tahun 2025 dimana para Bupati dan Walikota ditugaskan untuk berkoordinasi dengan Gubernur tentang teknis dan pengelolaan, menugaskan perangkat daerah terkait untuk fasilitasi dan pendampingan bagi desa dan BPD bersama unsur masyarakat, menyelaraskan program dan kegiatan untuk mendukung KDMP pada Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah. Hal lain yang ditekankan pada Inpres adalah dengan pembiayaan dan menyediakan keperluan anggaran yang diperuntukkan pemberian bantuan pembuatan akta notaris, melakukan sosialisasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah desa dan melaporkan perkembangan kepada Gubernur.


Jumlah Desa yang telah melaksanakan Musdesus Pembentukan KDMP berjumlah 153 Desa ditambah 1 Kelurahan. Sementara itu, untuk proses Akte Notaris di kerjakan oleh 7 Notaris yang ada di Humbang Hasundutan dan menggunakan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2025 sesuai dengan pedoman yang disampaikan pada Surat Edaran Mendagri Nomor 500.3/2438/SJ tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih.


Dalam pembentukan Koperasi Desa ini, pada hari Selasa 27 Mei 2025 Bupati turut serta mendampingi kunjungan Sekretaris Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kemenkop RI Bapak Gendo Saragih dan Tenaga Ahli Menkop RI Bapak Roy Abimanyu yang melaksanakan monitoring Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Humbang Hasundutan. 


Atas penuntasan pembentukan koperasi desa yang menjadi program unggulan Pemerintah Pusat ini, Bupati Humbang Hasundutan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang berperan serta terhadap terlaksananya pembentukan koperasi desa di Kabupaten Humbang Hasundutan dengan harapan terbentuknya koperasi ini mendorong pergerakan ekonomi dari desa yang secara bersama-sama bisa menggerakkan ekonomi secara nasional.(BG/HH) 

TRENDINGMore