![]() |
Suasana gelar perkara misteri penemuan kerangka manusia di area perkebunan kelapa sawit warga di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Rabu (28/5/2025). |
TAPSEL-BERITAGAMBAR ;
Misteri penemuan kerangka manusia di area perkebunan kelapa sawit warga di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan akhirnya terungkap.
Kepolisian berhasil mengidentifikasi korban sebagai Abdul Rahman Pohan (27), warga Jalan Sutan M Arif, Gang Masjid, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (28/5/2025), mengungkap bahwa tiga pemuda berinisial AN, NW, dan AHR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ketiganya ditangkap setelah penyelidikan intensif dan pengumpulan barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam pembunuhan berencana.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin malam, 17 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu, ketiga tersangka sedang berkumpul di teras rumah salah satu pelaku berinisial PN.
Korban melintas di lokasi dan dihentikan oleh para pelaku karena dianggap mencurigakan.
“Korban sempat diinterogasi dan dianiaya. Ia dipukul di bagian wajah dan ditendang, lalu tangannya diikat ke belakang sebelum dibawa ke kebun sawit,” terang AKBP Yasir.
Di lokasi kebun, pelaku NW menembak korban menggunakan senapan angin jenis Neo Rambo. Tembakan mengenai ulu hati, belakang telinga kiri, dan dahi korban.
Setelah memastikan korban meninggal, NW dan AHR menguburkan jasadnya di lokasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi keji tersebut, di antaranya 1 unit senapan angin merk Neo Rambo
29 butir peluru, 1 cangkul bergagang kayu, 3 unit sepeda motor (Honda Blade, Honda Supra, Yamaha Vixion)
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sebagai alternatif, mereka juga dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Satu orang pelaku lainnya, berinisial MN, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada pihak berwenang.
Dalam upaya penangkapan, para tersangka sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan setelah aparat memberikan tindakan tegas dan terukur.
Saat ini, ketiganya ditahan di Mapolres Tapanuli Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Hardiyanto SH MH, Kasihumas AKP Maria Marpaung SE MM, dan Kasat Sabhara AKP Tona Simanjuntak SH. (BG/TSEL)