KRIMINALNEWSSUMUT

Dua Pria di Asahan yang Bunuh Petani dan Rampas Uang Rp6 Juta Diamankan Polisi

Minggu, 29 Juni 2025, 15:54 WIB
Last Updated 2025-06-29T08:54:36Z

  

Kedua pelaku pembunuhan petani di Asahan saat ditangkap Satreskrim Polres Asahan. 

ASAHAN-BERITAGAMBAR :

Dua pria asal Kabupaten Asahan akhirnya ditangkap polisi, setelah terbukti membunuh seorang petani dan merampas uang miliknya sebesar Rp6 juta.


Wajah keduanya kini terpampang jelas di hadapan publik, usai polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Darman 58 tahun, warga Dusun VIII, Desa Rawang Lama, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan.


Darman ditemukan tewas mengenaskan, Jumat (30/5/2025) pagi di dalam rumahnya. Saat itu, tubuh korban dalam posisi telungkup dengan kaki dan tangan terikat, sementara mulutnya dibekap menggunakan sehelai pakaian. Temuan itu mengejutkan dua rekan kerja korban yang semula hendak berangkat ke ladang bersamanya.


Kejadian tersebut langsung dilaporkan pada pihak desa dan diteruskan ke Polsek Kota Kisaran. Tim dari Satreskrim Polres Asahan pun turun tangan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan bukti, dan memeriksa saksi. Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban meninggal akibat kekerasan fisik.



“Mulanya kami melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang belum diketahui identitasnya. Kami kemudian melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti, hingga didapat informasi kepada dua tersangka ini yang masih tetangga korban,” kata Ipda Asido Nababan selaku Kanit Jatanras Polres Asahan Minggu, (29/6/2025).


Dua pelaku yang dimaksud adalah Andika alias Gundi (31) dan Supriadi alias Rizal alias Kunting, yang ternyata masih satu kampung dengan korban. Andika ditangkap terlebih dahulu pada 7 Juni 2025, saat hendak kabur dari loket bus di Kecamatan Simpang Empat.


“Andika dan Rizal datang ke rumah korban dan membekap mulut, tangan serta kaki korban dengan potongan karet ban. Mereka menindih tubuh korban panik saat mengetahuinya sudah tewas. Mereka mengambil uang milik korban sebesar Rp6 juta, lalu melarikan diri,” kata Apsido.


Setelah berhasil menangkap Andika, polisi langsung memburu pelaku kedua. Rizal diketahui kabur ke wilayah Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Tim Jatanras melacak keberadaannya dan pada 23 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, Rizal berhasil ditangkap di rumah temannya.


“Saat diinterogasi, Rizal mengaku bahwa uang hasil rampokan mereka digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membeli vape dan narkoba, serta ongkos pelarian,” kata Apsido.


Kini, wajah kedua pelaku tak bisa lagi disembunyikan. Mereka digelandang ke Mapolres Asahan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. (BG) 


TRENDINGMore