![]() |
Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) H. Reski Basyah Harahap, mengikuti Zoom Meeting Peluncuran Kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. |
PALUTA-BERITAGAMBAR :
Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) H. Reski Basyah Harahap, mengikuti Zoom Meeting Peluncuran Kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Aula Gedung Serba Guna Lantai 2 Kantor Bupati, Senin (21/07/2025).
Bupati Paluta, Reski Basyah Harahap, menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan langkah strategis dalam memperkuat ekonomi desa secara mandiri dan berkelanjutan.
“Koperasi harus menjadi motor penggerak ekonomi rakyat yang dikelola secara transparan dan profesional,” ujarnya.
Bupati juga menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa, untuk menjadikan koperasi sebagai program prioritas, dan memastikan koperasi yang terbentuk benar-benar aktif, produktif, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Koperasi tidak boleh sekadar berdiri di atas kertas. Ia harus hadir dan berfungsi nyata di tengah masyarakat,” tegasnya.
Beliau mengapresiasi terbentuknya 387 koperasi di seluruh desa dan kelurahan, serta mendorong sinergi lintas sektor dalam upaya pembinaan koperasi ke depan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari gerakan nasional penguatan ekonomi desa melalui pembentukan koperasi aktif berbasis komunitas. Pemerintah daerah turut memfasilitasi percepatan legalitas koperasi, mulai dari pengurusan NPWP, NIB, hingga pembukaan rekening bank melalui kerja sama dengan instansi terkait.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan UKM, H. Ihpan Siregar, S.Sos., M.Si, melaporkan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari inisiatif Kementerian Koperasi dan UKM dalam membangkitkan ekonomi desa berbasis komunitas.
“Ini menjadi momentum penting untuk menegaskan kembali peran koperasi sebagai ujung tombak pembangunan ekonomi kerakyatan,” ucapnya.
Pada 23 Juni 2025 telah diajukan permohonan usulan mock up atau percontohan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui surat Bupati Nomor 500.3/3483/DKUKM&NAKER/2025 yakni Koperasi Kelurahan Merah Putih Pasar Gunungtua di Kecamatan Padang Bolak, Koperasi Desa Merah Putih Nagasaribu (Kecamatan Padang Bolak Tenggara), Koperasi Desa Merah Putih Rondaman Dolok (Kecamatan Portibi).
Ia juga menegaskan bahwa seluruh koperasi yang telah dibentuk difasilitasi secara administratif oleh Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara agar dapat segera bergerak secara legal dan mandiri.
“Harapannya, koperasi-koperasi ini segera aktif dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” tutupnya.(BG/PLU)