DAERAHNEWSSUMUT

Pemecatan PNS Pemkab Samosir dr Bilmar Delano Sidabutar Sesuai Prosedur, Ini Kronologinya

Rabu, 23 Juli 2025, 11:50 WIB
Last Updated 2025-07-23T04:50:55Z

 

Kantor  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Samosir. 

SAMOSIR-BERITAGAMBAR :

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir menyatakan bahwa pemecatan atau pemberhentian dr. Bilmar Sidabutar, sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah sesuai dengan prosedur/regulasi yang berlaku. 


Hal itu disampaikan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Samosir Saut Marasi Simanihuruk, Rabu (23/7/2025). 


Disampaikan Saut Simanihuruk, Tim Penegak Disiplin Pemkab Samosir melakukan pemeriksaan setelah mendapat rekomendasi dari Inspektorat Kabupaten mengenai hilangnya aset dari Puskemas Harian. 


Dari hasil pemeriksaan, Tim Penegak Disiplin mengumpulkan kronologis dan fakta-fakta sebagai berikut; Bupati Samosir menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 821/1662/BKPSDM/IX/2023 tanggal 26 September 2023 tentang pengangkatan Pestaria Berliana Tamba, sebagai Plt. Kepala Puskesmas Harian menggantikan dr. Bilmar Delano Sidabutar. 


Selanjutnya sesuai dengan Surat Kepala Dinas Kesehatan Nomor 440/3002/IX/2023 tanggal 27 September 2023 perihal Undangan Acara Serah Terima Jabatan yang dilaksanakan pada tanggal 2 Oktober 2023, namun dr. Bilmar Delano Sidabutar, tidak hadir pada acara serah terima dimaksud.


Pada tanggal 26 September 2023, dr. Bilmar Delano Sidabutar, memerintahkan beberapa staf Puskesmas Harian agar bertemu di rumah salah satu staf Puskesmas Harian, Ernawati Sihotang dan dihadiri oleh Wanton Tamba, Johannes Siahaan, Ernawati Sihotang dan Cristina Sihotang untuk membahas rencana pengambilan beberapa barang di Puskesmas Harian, sehingga pada tanggal 27 September 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, beberapa pegawai Puskesmas Harian mengambil barang-barang Puskesmas antara lain meja, pot bunga, gorden, wastafel, tong sampah, denah Puskesmas dan rak berkas, berkas gaji beserta berkas dokumen kelengkapan Akreditasi Puskesmas Harian. 


Kejadian tersebut diupload di media sosial kanal Youtube Greenberita TV Channel sehingga memperburuk citra Pemerintah Kabupaten Samosir di mata masyarakat.


Tidak sampai disitu, berdasarkan keterangan dan dokumen yang dikumpulkan tim penegak disiplin, pada tanggal 11 Oktober 2023 dr. Bilmar Delano Sidabutar kembali mengumpulkan beberapa pegawai Puskesmas Harian di Aula Puskesmas Harian. 


dr. Bilmar Delano Sidabutar, memerintahkan agar pegawai Puskesmas Harian yang telah memberi sumbangan dalam rangka persiapan akreditasi Puskesmas Harian untuk mengambil kembali barang yang diberikan dengan tujuan agar penilaian Akreditasi Puskesmas Harian tidak dapat terlaksana dengan baik atau gagal.


Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Samosir atas kejadian tanggal 27 September 2023 (video pengambilan barang), dari hasil pencocokan Kartu Inventaris Barang (KIB) Puskesmas Harian oleh Inspektorat Samosir, ditemukan beberapa barang yang merupakan inventaris/aset puskesmas tidak diketahui keberadaannya.


Provokasi juga dilontarkan dr. Bilmar pada salah satu WAG dengan nama group ‘NEW PUSKESMAS”, pada tanggal 27 September 2023 yang bersangkutan menulis pesan kepada semua anggota grup “agar pegawai jangan ada masuk hari jumat dan sabtu, bikin surat sakitnya”. Padahal saat itu proses akreditasi di Puskesmas Harian sedang berlangsung. Tindakan ini sebagai salah satu pemicu gagalnya akreditasi Puskesmas Harian Gagal pada Tahun 2023.


Hilangnya berkas dokumen kelengkapan Akreditasi Puskesmas Harian seharusnya menjadi tanggung jawab dr. Bilmar Delano Sidabutar selaku pimpinan di Puskesmas tersebut. Namun, agar Akreditasi Puskesmas Harian dapat terlaksana dan selesai pada Tahun 2023, maka Plt. Puskesmas Harian a.n. Pestaria Tamba mengambil kebijakan mencetak kembali seluruh dokumen Akreditasi yang telah hilang, yang sebelumnya sudah ditandatangani dr. Bilmar Delano Sidabutar. Berkas tersebut diajukan kepada dr. Bilmar Delano Sidabutar untuk ditandatangani ulang akan tetapi yang bersangkutan tidak bersedia menandatangani, hal ini juga sebagai penyebab Akreditasi gagal pada tahun 2023. 


Akreditasi Puskesmas Harian selesai pada tahun berikutnya yaitu Tahun 2024 dan Puskesmas Harian satu-satunya yang terlambat diakreditasi. Dari penjelasan diatas, pernyataan dr. Bilmar Delano Sidabutar yang menyebutkan dirinya diberhentikan karena menolak menandatangani berkas yang dipalsukan tidak lah benar adanya dan tidak ada dokumen palsu yang diajukan untuk ditanda tangani, karena ditahun 2023 proses akreditasi Puskesmas Harian sama sekali gagal.



Bentuk-bentuk provokasi lainnya disampaikan dr. Bilmar Delano Sidabutar pada salah satu WAG dengan nama group ‘EVERLASTING SAMOSIR” (yang keanggotaannya adalah elemen masyarakat Samosir, perantau, Bupati Samosir dan para pejabat di lingkungan Pemkab Samosir), bahwa dr. Bilmar Delano Sidabutar sering mengirim pesan-pesan yang menunjukkan sikap yang tidak hormat dan santun, tidak menjaga loyalitas, etika dan tata krama kepada pimpinan dengan menandai Bupati Samosir, serta yang bersangkutan menyebarkan dokumen yang sifatnya rahasia dan memanipulasi dokumen yang bersifat rahasia dengan cara menghapus tulisan RAHASIA pada sudut kanan atas dokumen dimaksud. Akibat tindakannya dr. Bilmar Delano Sidabutar, telah menurunkan martabat ASN dan Pemkab Samosir.


Bukti lain pelanggaran dr. Bilmar Delano Sidabutar yaitu menyewakan perumahan Puskesmas Harian kepada pegawai. 


Hal ini dibuktikan berdasarkan keterangan, Surat Pernyataan dr. Shinta Theodora dan bukti setor bahwa pegawai a.n. dr. Shinta Theodora yang tinggal di perumahan Puskesmas Harian harus membayar uang sewa perumahan dokter sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) yang ditransfer pada tanggal 19 September 2022 ke rekening Johannes Siahaan (salah satu pegawai Puskesmas Harian) dan sesuai pengakuan dan Surat Pernyataan Johannes Siahaan bahwa uang yang ditransfer disampaikan kepada dr. Bilmar Delano Sidabutar secara tunai.


Pada tanggal 24 November 2023 sekitar jam 10 malam yang bersangkutan datang ke Puskesmas Harian dengan maksud bertemu dengan salah satu pegawai Puskesmas Harian (Ernawati Sihotang-red) dan menimbulkan perselisihan dengan pegawai Puskesmas Harian. Atas keributan dimaksud masyarakat berdatangan ke Puskesmas Harian karena merasa tidak nyaman dan menimbulkan keresahan masyarakat di lingkungan Puskesmas Harian


Sebelum Keputusan Bupati Samosir Nomor 233 Tahun 2024 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai PNS ditetapkan/diterbitkan, bahwa draft Keputusan tersebut serta alat bukti berupa dokumen, BAP Kepala dan staf Puskesmas Harian, video, surat penyataan, rekaman suara dan bukti lainnya sudah dikonsultasikan secara tertulis terlebih dahulu dengan BKN Kantor Regional VI Medan. Melalui Surat Kepala BKN Kanreg VI Nomor 394/KR.VI/BKN/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024 Perihal Rekomendasi Penjatuhan Hukuman Disiplin terhada dr. Bilmar Delano Sidabutar, disebutkan bahwa yang bersangkutan dapat dijatuhkan hukuman disiplin tingkat berat berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai PNS. 


Banding administratif yang diajukan dr. Bilmar Delano Sidabutar ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) atas Keputusan Bupati Samosir Nomor 233 Tahun 2024 dimaksud tidak membuahkan hasil bahkan Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara memberikan penguatan terhadap keputusan Bupati Samosir, dengan mengeluarkan Keputusan Nomor 140/KPTS/BPASN/2024 tentang Penguatan Keputusan Bupati Samosir Nomor 233 Tahun 2024 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai PNS atas nama dr. Bilmar Delano Sidabutar. 


Pada pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa BPASN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dan pada pasal 24 disebutkan bahwa Keanggotaan BPASN. ((BG/TS) 


TRENDINGMore