Ucapan selamat

Ucapan selamat
Happy Wedding

DAERAHNEWSSUMUT

Polsek Medan Kota Tembak Kaki Pelaku Pencurian Mobil di Medan Maimun

Minggu, 16 November 2025, 13:53 WIB
Last Updated 2025-11-16T06:53:23Z

 

Tersangka Sitias alias Bulek setelah ditembak polisi. 

MEDAN-BERITAGAMBAR :


Polsek Medan Kota mengungkap kasus pencurian satu unit mobil minibus Toyota Calya BK 1335 UW di parkiran SPBU Singapore Station Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun yang terjadi, Selasa (4/11/2025).


Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Fandi Setiawan, Minggu (16/11/2025) mengatakan ada 3 orang pelaku ditangkap dalam kasus ini. Salah satunya bernama Sitias alias Bulek (39) warga Jalan Multatuli Lorong V No. 42 Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, yang berperan sebagai pelaku pencurian.


Sementara dua orang lainnya bernama Muhammad Fadli Irawan (38) warga Jalan Bambuan Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, dan Agus Sandra Sitepu (48) warga Jalan Wampu Lingkungan I Musyawarah Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat yang berperan sebagai penadah.


“Untuk tersangka Bulek berperan sebagai pelaku pencurian. Sementara untuk Agus dan Muhammad Fadli merupakan penadah,” ujarnya.


Dijelaskan Fandi, pencurian berawal saat pelapor atas nama Dolly Frans Damanik (34) warga Kabupaten Dairi, hendak menjemput keluarganya di Bandara Kualanamu. Karena pesawat belum tiba, akhirnya pelapor memutuskan untuk menginap di Hotel New Os Residence Jalan Brigjen Katamso Medan, lalu ia diarahkan untuk parkir di SPBU Singapore Station.


Keesokan harinya, pelapor berkemas untuk check out dari hotel dan akan berangkat ke Sidikalang. Saat itu pelapor mencari kunci mobil yang ia bawa, namun tidak ditemukan. Setelah melakukan pengecekan di sekitar SPBU, pelapor melihat mobil Toyota Calya BK 1335 UW yang ia kendarai sudah tak ada di lokasi alias hilang.


Setelah dicek dari CCTV hotel, terlihat satu orang pria telah mencuri kunci mobil yang ditumpangi korban dari dalam hotel. Kemudian, pelaku melarikan 1 unit mobil minibus yang dikendari korban.


“Mobil ini sebenarnya bukan milik dari si pelapor. Ia hanya merental mobil untuk menjemput keluarganya. Kemudian pelapor ini buat laporan ke kita dan langsung kita tindak lanjuti,” kata Fandi.


Pada Kamis 13 November 2025, petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya mengetahui keberadaan pelaku atas nama Sitias alias Bulek. Ia ditangkap petugas dari rumah kos-kosan yang terletak di Jalan Pasar VII Pajak Gambir Tembung. Dari hasil interogasi, tersangka Muhammad Fadli dan Agus Sandra Sitepu berhasil ditangkap diwaktu yang hampir bersamaan.


Namun, saat polisi kembali melakukan upaya pengembangan terhadap tersangka lainnya bernama Jepri, Sitias alias Bulek berusaha melakukan perlawanan. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak kaki pelaku.


“Jadi ada satu tersangka lain yang masih DPO bernama Jepri. Saat kita lakukan pengembangan terhadap Jepri inilah, tersangka melakukan perlawanan sehingga terpaksa kita lumpuhkan,” kata Fandi.


Fandi mengatakan, tersangka Sitias alias Bulek merupakan residivis dalam kasus pencurian. Ia pernah ditangkap pada tahun 2014 lalu dan divonis 2 tahun penjara. Kemudian, pada tahun 2023 ia terlibat dalam kasus pencurian satu unit sepeda dan divonis 2 tahun penjara. (BG/MED) 


TRENDINGMore