NEWSSUMUTUMUM

Jejak TPL dalam Bencana Ekologis Sumatera Utara

Jumat, 05 Desember 2025, 10:00 WIB
Last Updated 2025-12-05T13:50:17Z

 


MEDAN-BERITAGAMBAR :


Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) menuding Toba Pulp Lestari (TPL) bertanggung jawab terhadap berbagai bencana banjir dan longsor di Sumatra Utara. Pasalnya, 6 dari 12 kabupaten/kota lokasi konsesi perusahaan tercatat juga sebagai wilayah terdampak bencana.


"TPL tidak dapat mengelak dari keterlibatannya dalam bencana yang sedang berlangsung. Selain pembukaan lahan baru, praktik pemanenan eucalyptus setiap 4–5 tahun yang dilakukan TPL memicu terbentuknya lahan terbuka yang meningkatkan kerentanan terhadap bencana ekologis," kata Direktur KSPPM Roki Pasaribu, dalam siaran persnya Jumat (5/12/2025)


Roki mengatakan, TPL juga mengelola kawasan berstatus hutan lindung, namun tetap.menanami dan menebang eucalyptus di kawasan tersebut pada setiap periode panen. 


“Padahal, hutan lindung merupakan daerah penyangga yang seharusnya dipertahankan kelestariannya serta dijaga tutupan hutannya,” sebut Roki


Sejumlah laporan, tutur Roki juga menyebutkan adanya penanaman eucalyptus di area yang berstatus hutan lindung maupun di luar izin resmi.


Data Mapbiomas 2024 menunjukkan tutupan lahan dalam konsesi TPL terdiri dari kebun eucalyptus, area panen, dan tutupan pertanian lain.


Selain aktivitas dalam konsesi, skema kemitraan Kebun Kayu Rakyat (PKR) yang bekerja sama dengan masyarakat turut mendapat perhatian karena dinilai memicu pembukaan hutan alam di beberapa lokasi, terutama di Tapanuli Selatan.


“Bencana ekologis dalam beberapa tahun terakhir—termasuk peristiwa di Sihotang (2023), Simangulampe (2023), dan Parapat (2025)—menjadi bagian dari rangkaian kejadian yang mendorong perlunya evaluasi terhadap tata kelola kawasan hutan di sekitar Danau Toba,” kata Roki. 


Corporate Secretary TPL Anwar Lawden, menyatakan menolak tuduhan bahwa aktivitas TPL merupakan sumber bencana ekologi tersebut.


Dalam keterangannya kepada media, Anwar Rabu (3/12/2025) menjelaskan bahwa TPL selalu menjalankan operasionalnya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan terdokumentasi.


"Pemantauan terhadap aspek lingkungan dilakukan secara berkala dan melibatkan lembaga independen serta tersertifikasi, guna memastikan seluruh kegiatan mematuhi regulasi yang berlaku,"ujarnya.


Tabel. Kabupaten lokasi konsesi PT TPL dan banjir tahun 2025


TabelIzin terbaru TOL (2020) dalam hutan lindung dan APL (hektare) 



Tabel: Kebun kayu monokultur dalam kawasan hutan namun di luar izin terbaru TPL (hektare) 



 


TRENDINGMore