![]() |
| Pemkab Asahan Gelar Sosialisasi Penerapan Pidana Kerja Sosial. |
ASAHAN-BERITAGAMBAR :
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, Sosialisasi Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin (15/12/2025).
Bupati Asahan menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mewajibkan terpidana untuk melakukan pekerjaan sosial sebagai pengganti pidana penjara.
Kebijakan ini dinilai lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial, sekaligus menjadi solusi atas persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan serta upaya efisiensi pembiayaan negara.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.
Selain itu, pada tanggal 18 November 2025 telah ditandatangani Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Gubernur Sumatera Utara, serta Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara dengan para Bupati dan Wali Kota se-Sumatera Utara, sebagai dasar sinergitas dan koordinasi dalam penerapan pidana kerja sosial di daerah, yang meliputi aspek penerapan, pembimbingan, pengawasan, dan evaluasi dengan melibatkan pemerintah daerah.
Dalam kegiatan ini, materi disampaikan oleh Sofie Eka Silalahi, S.H. dan Era Husni Tamrin, selaku Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Asahan, yang memaparkan secara komprehensif mengenai konsep pidana kerja sosial, dasar hukum penerapannya, serta mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial di daerah. Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Asahan menegaskan dukungan penuh terhadap implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan restoratif dan rehabilitasi sosial bagi pelaku pidana, sekaligus menjadi pedoman bagi OPD terkait dalam pelaksanaannya di Kabupaten Asahan.(BG/AS)
