KRIMINALNEWSSUMUT

Polsek Tanjung Morawa Tangkap Dua Pelaku Curanmor

Sabtu, 28 Februari 2026, 18:25 WIB
Last Updated 2026-02-28T11:25:13Z

 

Kedua pelaku saat berada di kantor polisi. 



MEDAN-BERITAGAMBAR :

Dua pria masing-masing berinisial BW (42) dan M (31) diamankan petugas Polsek Tanjung Morawa Jajaran Polresta Deli Serdang atas dugaan kasus pencurian sepeda motor. Keduanya ditangkap di wilayah Percut Sei Tuan, Sabtu (28/2/2026) dini hari.


BW merupakan warga Dusun I Desa Amplas Tambak Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Sementara M adalah warga Dusun I Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan.


Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H Damanij, mengatakan pelaku BW mengaku mencuri sepeda motor korban bersama pelaku M dengan cara menggandakan kunci. “Saat ini kedua pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.


Kasus ini bermula pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Korban, Muhammad Syahbana Lubis (25) warga Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, bertemu dengan BW di sebuah kafe di Jalan Tirta Deli Gang Kamboja, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.


Saat itu BW memulangkan sepeda motor korban jenis Honda Vario 150 BK 5079 WAE yang sebelumnya dipinjam. Selanjutnya, korban pergi bekerja dengan membonceng sepeda motor rekannya dan menitipkan sepeda motornya kepada BW. Kunci sepeda motor tetap dibawa korban.


Saat korban kembali ke kafe sekitar pukul 17.30 WIB, sepeda motornya sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian berupaya mencari hingga mendatangi rumah BW, tetapi tidak berhasil menemui yang bersangkutan.


Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa dengan nomor laporan LP/B/80/II/2026/SPKT/Polsek Tanjung Morawa/Polresta Deli Serdang tertanggal 27 Februari 2026.


Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan. Pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas memperoleh informasi keberadaan BW di Dusun I Desa Amplas Tambak Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan.


Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan BW. Dari hasil pemeriksaan awal, BW mengaku melakukan pencurian bersama M.


Selanjutnya, pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, petugas berhasil menangkap M di wilayah Percut Sei Tuan. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Tanjung Morawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Jonni menambahkan kedua pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara dan menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.(BG/MED) 


TRENDINGMore