![]() |
| Bastanta Ginting dan Andre Syahputra ditangkap Polsek Medan Tuntungan. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Dua tersangka pencurian sepeda motor di Kos Saragih yang terletak di Jalan Jamin Ginting, Gang Nangka I, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, mengatakan bahwa kedua pelaku bernama Bastanta Ginting (25) dan Andre Syahputra (29) merupakan warga Jalan Coklat III, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
“Kedua pelaku ditangkap pada Rabu 4 Februari 2026, di Jalan Coklat III Medan Tuntungan,” ujar Iptu Syawal, Kamis (5/2/2026).
Syawal memaparkan kronologi kejadian bermula sejak korban Neva Alfarizi, 18 tahun, datang ke Kos Saragih dengan mengendarai satu unit sepeda motor BK 3342 AHER, Kamis (22/1/2026).
Setibanya di kos-kosan, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di tempat parkiran kos-kosan dalam kondisi stang tidak terkunci.
Setengah jam berlalu, korban berencana ingin pulang. Namun, sepeda motornya sudah hilang.
“Berdasarkan laporan korban, maka kedua pelaku ditangkap,” tuturnya. (BG/MED)
