![]() |
| Kuasa hukum mendampingi Siswanto Sitinjak (korban) di depan Kantor Kejari Samosir. Luhung Girsang (kiri) Siswanto Sitinjak (tengah) Robinsar Junaidi Barus (kanan). |
SAMOSIR-BERITAGAMBAR :
Korban penganiayaan, Swiwanto Sitinjak, mengungkapkan kekecewaannya setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menuntut terdakwa berinisial H.S.N hanya dengan hukuman satu bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan perkara Nomor 11/Pid.B/2026/PN Blg di Pengadilan Negeri Balige, Kamis (5/3/2026).
Selain menilai tuntutan terlalu ringan, pihak korban juga mengaku kecewa karena permintaan untuk memperoleh salinan serta melihat surat tuntutan dari pihak kejaksaan tidak dikabulkan.
Peristiwa penganiayaan terhadap Swiwanto Sitinjak terjadi pada 28 Mei 2025 sekitar pukul 16.30 WIB. Dalam perkara ini, terdakwa didakwa melanggar Pasal 446 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan serta denda paling banyak kategori III.
Namun dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut terdakwa dengan hukuman satu bulan penjara.
Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Law Lae Luhung Girsang Associates, yakni Luhung Girsang, SH bersama Robinsar Junaidi Barus, SH, menyatakan bahwa kliennya merasa dirugikan dengan tuntutan tersebut.
“Korban merasa tuntutan yang diajukan tidak sebanding dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Luhung Girsang.
Usai persidangan, korban bersama kuasa hukumnya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Samosir untuk meminta salinan sekaligus melihat surat tuntutan perkara tersebut. Namun permintaan itu disebut tidak dipenuhi oleh pihak kejaksaan.
Menurut Luhung Girsang, terdapat dasar hukum yang mengatur hak korban untuk memperoleh informasi terkait perkembangan perkara yang menyangkut dirinya.
“Pertama, Pasal 14 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan bahwa korban berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan penyidikan dan proses peradilan perkara yang dialaminya. Pemberian salinan surat tuntutan dinilai termasuk dalam bentuk informasi yang seharusnya dapat diakses oleh korban.”
“Kedua, Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang menegaskan bahwa korban berhak memperoleh informasi yang akurat, jelas, dan tepat waktu mengenai proses hukum, termasuk dokumen yang menjadi dasar proses peradilan seperti surat tuntutan,” jelas Luhung.
Kuasa hukum berharap Kejaksaan Negeri Samosir dapat memberikan klarifikasi terkait tuntutan yang diajukan serta memenuhi hak korban untuk memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap pihak Kejari Samosir dapat memberikan penjelasan serta memenuhi hak korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” Robinsar Barus, SH.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Samosir belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan wartawan melalui pesan WhatsApp kepada Kasi Intel Kejari Samosir.(BG/REL)
