KRIMINALNEWSSUMUT

Dua Warga Samarinda Ditangkap Avsec Bandara Silangit, Selundupkan 2 Kg Sabu

Sabtu, 11 April 2026, 14:59 WIB
Last Updated 2026-04-11T07:59:32Z
Dua Warga Samarinda Diamankan. 



TAPUT-BERITAGAMBAR :


Aviation Security (Avsec) Bandara Silangit bersama Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil kembali menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu dan mengamankan dua orang pelaku.


Kedua pelaku yang membawa narkoba jenis sabu tersebut dari Bandara Silangit yakni I alias Yani (63), warga Jalan P Suriansyah, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, dan MAA alias Ali (38), warga Jalan Komura, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.


Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W Baringbing, Sabtu (11/4/2026) membenarkan penangkapan tersebut.


Keduanya berhasil ditangkap pada Jumat (10/4/2026) sekira pukul 15.00 WIB di Bandara Internasional Sisingamangaraja XII Silangit, Kecamatan Siborongborong, Taput.


Penangkapan keduanya dilakukan saat mereka sedang check-in di Bandara Silangit dan hendak berangkat ke Samarinda dengan transit melalui Bandara Soekarno-Hatta.


Petugas bandara atau Avsec mencurigai barang bawaan berupa tas, lalu mengamankan tas tersebut. Setelah tasnya diamankan, petugas berkoordinasi dengan kepolisian bandara dan memanggil kedua pelaku yang sedang duduk di ruang tunggu.


Kedua pelaku sebagai pemilik barang datang ke ruangan khusus di bandara, lalu diamankan petugas kepolisian dan diminta membuka tasnya.


Setelah tas dibuka, terlihat di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang dibungkus rapi dalam plastik serta dilipat dengan kain.


Setelah diinterogasi, keduanya mengakui bahwa tas yang berisikan narkoba tersebut adalah milik mereka berdua. Selanjutnya, keduanya diboyong ke Polres Taput untuk pemeriksaan.


Hasil pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa narkoba tersebut dibeli dari seseorang berinisial A seharga Rp280.000.000 (dua ratus delapan puluh juta rupiah) dan rencananya akan diperjualbelikan di Samarinda.


Setelah ditimbang, narkoba hasil sitaan tersebut memiliki berat kotor 2.045 gram. Kini, penyidik Polres Taput masih mengejar A dan melakukan pengembangan kasus tersebut. (BG/MED) 

TRENDINGMore