![]() |
| BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Koperasi bekerja sama melalui penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama di Gedung Kementerian Koperasi, Jakarta. |
PADANGSIDEMPUAN-BERITAGAMBAR :
Kementerian Koperasi (Kemenkop) menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor koperasi.
Kedua pihak meresmikan kerja sama itu melalui penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama di Gedung Kementerian Koperasi, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Menteri Koperasi Ferry Joko Juliantono dan Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menandatangani kerja sama tersebut bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat dan Direktur Kepesertaan Agung Nugroho.
Kerja sama ini menyasar seluruh ekosistem koperasi. Mulai dari pengurus, pengelola, pekerja, hingga anggota koperasi yang memiliki aktivitas kerja produktif.
Ruang lingkupnya mencakup perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan, pertukaran data kepesertaan, serta penguatan akses pendaftaran dan pembayaran iuran.
Kolaborasi ini juga mendukung penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Para penggerak ekonomi di dalamnya dapat memperoleh perlindungan atas risiko kerja, seperti kecelakaan kerja dan kematian.
Menteri Koperasi Ferry Joko Juliantono mengatakan kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat ekosistem koperasi nasional.
“Kehadiran perlindungan sosial menjadi bagian penting untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.” ungkap Ferry Juliantono.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan sinergi ini penting untuk memastikan perlindungan sosial menjangkau pekerja di sektor koperasi dan ekonomi kerakyatan.
Upaya ini sejalan dengan strategi 3C BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Coverage, Care, dan Credibility. BPJS Ketenagakerjaan menjalankan strategi itu melalui perluasan cakupan, kemudahan layanan, serta penguatan tata kelola dan data kepesertaan.
“Kalau dilihat dari potensi kerja sama dengan Kementerian Koperasi saat ini cukup besar, dari koperasi reguler sendiri memiliki potensi sekitar hampir 142 ribuan koperasi, itu baru sekitar sembilan ribuan yang terdaftar, sedangkan dari koperasi merah putih dari potensi sekitar 81 ribu sudah masuk sekitar 800,” ungkap Saiful.
BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan sejumlah program perlindungan bagi pekerja koperasi. Program itu meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.
Melalui program JKK, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat atau meninggal dunia, serta beasiswa bagi anak peserta hingga Rp174 juta untuk dua orang anak.
Saiful menambahkan, manfaat perlindungan ini tidak hanya berlaku bagi pengurus dan pengelola koperasi, tetapi juga pekerja serta anggota.
“Bila terjadi PHK atau meninggal dunia, peserta dapat menerima manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKM) sehingga peserta dan keluarga dapat melanjutkan kehidupannya,” tambah Saiful.
Saiful menyebut integrasi data kepesertaan menjadi fondasi penting untuk mempercepat validasi dan perluasan perlindungan pekerja koperasi di daerah.
BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong pembentukan Indeks Dampak Jaminan Sosial (IDJS) sebagai alat ukur nasional untuk menilai efektivitas program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Di temui di tempat yang berbeda Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan,Christian Natanael Sianturi, menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung penuh implementasi kerja sama tersebut di wilayah kerja Padangsidimpuan dan sekitarnya.
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja koperasi menjadi langkah penting dalam menciptakan rasa aman bagi para pekerja di sektor ekonomi kerakyatan.
“Melalui sinergi ini, kami berharap seluruh pekerja koperasi, baik pengurus maupun anggota yang aktif bekerja, dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan perlindungan yang optimal, pekerja akan merasa lebih aman dan produktivitas koperasi juga dapat meningkat,” ujarnya.
Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada koperasi-koperasi di daerah agar semakin banyak pekerja yang memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan akan terus memperkuat kerja sama dengan kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan. Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem koperasi yang produktif, mandiri, dan memiliki perlindungan sosial kuat. (BG/PSP)
