![]() |
| Tersangka Tino saat disergap polisi di perairan Kabupaten Asahan. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan penyelundupan 30 kilogram narkotika jenis sabu di wilayah perairan Kabupaten Asahan. Seorang kurir bernama Tino Hardianto (53), warga Jalan Garuda, Desa Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, ditangkap.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan jaringan yang berhasil diungkap merupakan jaringan narkoba Indonesia-Malaysia.
Menurut Ferry, penangkapan bermula saat pihaknya menerima informasi terkait adanya pengiriman narkoba dari perairan Malaysia menuju Indonesia pada Senin (18/5/2026) pagi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Ditresnarkoba Polda Sumut berkoordinasi dengan tim patroli laut Bea Cukai Teluk Nibung untuk memburu pelaku.
“Hasilnya, tepat saat tersangka Tino hendak menepi ke pesisir, petugas langsung melakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan yang kami lakukan, terdapat 30 kilogram narkotika jenis sabu yang sudah dikemas rapi,” katanya Kombes Ferry.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku mengambil narkoba tersebut dari seorang warga Malaysia di wilayah perbatasan perairan Indonesia-Malaysia. Sementara pengendalinya disebut seorang pria bernama Mail.
Rencananya, tersangka diperintahkan untuk menyerahkan narkoba itu kepada seseorang yang tidak dikenalnya.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polda Sumut guna menjalani proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
