KRIMINALNEWSSUMUT

Polres Toba Berhasil Ungkap Pembakaran Rumah, Pelaku Diringkus di Paluta

Minggu, 31 Mei 2026, 13:48 WIB
Last Updated 2026-05-31T06:48:14Z
Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Toba berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah yang terjadi di Desa Jangga Dolok, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba. 


TOBA-BERITAGAMBAR :

Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Toba berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah yang terjadi di Desa Jangga Dolok, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba. Pelaku yang sempat melarikan diri selama beberapa bulan akhirnya berhasil ditangkap di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) .


Kapolres Toba AKBP V.J. Parapaga, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Desman Manalu, S.H., yang disampaikan Ps Kasi Humas Polres Toba Ipda Khairuddin Sukriyanto, Minggu (31/5/2026) mengatakan pelaku berinisial I.S.S (33), seorang wiraswasta yang merupakan menantu dari pemilik rumah yang terbakar.


"Pelaku berhasil diamankan pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Tanjung Toram, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara," ujar Khairuddin.


Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pembakaran tersebut dipicu pertengkaran antara pelaku dengan istrinya. Dalam kondisi emosi, pelaku nekat membakar rumah milik mertuanya hingga hangus dilalap api.


Peristiwa itu terjadi pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, pemilik rumah, Hisar Manurung (67), sedang berada di sawah untuk mengambil cangkul. Di lokasi, ia mendapat kabar dari warga bernama Sarjono Sirait bahwa rumahnya terbakar.


Mendengar informasi tersebut, korban langsung pulang dan mendapati rumahnya telah dilalap api.


Dari hasil pemeriksaan saksi, Taruli Boru Sitorus yang saat kejadian berada di dalam rumah melihat langsung pelaku membakar tumpukan kain di salah satu kamar rumah. Setelah api mulai membesar, saksi bergegas keluar meminta pertolongan warga.


"Saksi juga melihat pelaku langsung melarikan diri setelah membakar rumah tersebut," jelas Khairuddin.


Tidak terima atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Toba.


Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar seng bekas rumah yang terbakar, dua potong kayu bekas terbakar, dan satu potong kain sisa kebakaran.


Khairuddin menjelaskan, setelah menerima laporan korban, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Toba langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi.


Pada Jumat, 29 Mei 2026, tim bergerak menuju Kabupaten Padang Lawas Utara untuk memburu keberadaan pelaku yang telah diketahui melarikan diri ke daerah tersebut.


Setelah melakukan pendalaman informasi dan pemantauan di sejumlah lokasi, polisi akhirnya memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan pelaku.


"Pada Sabtu pagi, tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di Desa Tanjung Toram. Tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil menemukan pelaku yang sedang berjalan kaki," ungkap Khairuddin.


Tanpa memberi kesempatan melarikan diri, petugas langsung mengamankan pelaku dan selanjutnya berkoordinasi dengan Polsek Padang Bolak karena penangkapan dilakukan di wilayah hukum setempat.

Usai proses administrasi dan koordinasi selesai, pelaku dibawa ke Sat Reskrim Polres Toba guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum setelah diduga dengan sengaja membakar rumah milik mertuanya akibat persoalan rumah tangga yang berujung pada aksi kriminal. (Humas Polres Toba)

TRENDINGMore