![]() |
| Dua tersangka kasus vape narkoba yang diamankan Polrestabes Medan usai penggerebekan di Apartemen S, Kecamatan Medan Area. |
MEDAN-BERITAGAMBAR:
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah unit di Apartemen S, Kecamatan Medan Area, Kota Medan yang dijadikan gudang penyimpanan vape mengandung narkoba, Jumat (1/5/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, dua pria berinisial FS (25) dan DH (26) diamankan. Polisi juga menyita ratusan vape berbagai jenis yang mengandung narkoba.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi terkait transaksi vape narkoba yang dilakukan kedua pelaku di Jalan Kolam, Kecamatan Medan Area.
Petugas kemudian menangkap keduanya dan menyita 15 vape bermerk Ice Biru yang mengandung narkoba. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan sebuah apartemen di kawasan Medan Area yang digunakan sebagai gudang penyimpanan.
“Dari penggerebekan itu, kami amankan 294 pcs vape mengandung narkoba dan 74 butir pil happy five. Ada dua kamar dalam satu unit apartemen yang dijadikan tempat penyimpanan,” ungkap Rafli, Jumat sore.
Ia menambahkan, pihaknya masih mendalami keterangan kedua pelaku, termasuk peran mereka dalam jaringan peredaran narkoba yang dikemas dalam bentuk vape tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat seorang pengendali berinisial JD yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satresnarkoba Polrestabes Medan.
“Kami masih kembangkan kasus ini. Ada satu pelaku lagi yang sedang kami kejar sebagai pengendali. Nanti akan kami sampaikan lebih detail terkait sudah berapa lama praktik ini berjalan, modus operandi, serta asal-usul vape narkoba tersebut. Tim kami masih terus bekerja di lapangan,” pungkas Rafli.(BG/MED)
