DAERAHNEWSSUMUT

Sat Narkoba Polres Tapteng Amanda Dua Nelayan di Sarudik Dan 3,05 Gram Sabu

Jumat, 15 Mei 2026, 15:56 WIB
Last Updated 2026-05-15T08:56:17Z
Kedua tersangka, berinisial AA dan TS yang diringkus polisi karena mengedarkan narkotika bersama barang bukti.


TAPTENG-BERITAGAMBAR :


Dua nelayan di Lingkungan I, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), ditangkap polisi karena terlibat kasus narkotika. Dari keduanya ditemukan 3,05 gram sabu.


Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Johannes Munthe, menyebutkan pelaku berinisial AA (41) dan TS (36). Keduanya merupakan warga Lingkungan III, Kelurahan Sarudik.


“Operasi penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas peredaran narkotika di salah satu rumah sewa di lokasi tersebut,” ujar AKP Johannes Munthe, Jumat (15/5/2026).


Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba menyelidiki dan menggerebek tersangka di sebuah rumah sewa.


“Di lokasi kejadian, petugas menemukan satu kotak kecil berwarna putih yang di dalamnya berisi dua paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening, serta satu paket kecil sabu tambahan. Total berat bruto narkotika yang disita mencapai 3,05 gram,” katanya.


Johannes menambahkan, barang bukti lain yang diamankan adalah 21 lembar plastik klip bening, uang tunai Rp100.000 yang diduga merupakan hasil penjualan, serta satu smartphone yang digunakan untuk berkomunikasi selama transaksi.


Tersangka AA mengakui paket sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial D di wilayah Sarudik.


“Saat ini, tim masih melakukan pengejaran terhadap D yang telah masuk dalam daftar pencarian orang,” ucapnya. (BG/TAT) 


TRENDINGMore