![]() |
| Terduga pelaku pencurian mobil yang telah beraksi hingga empat kali di wilayah Kabupaten Dairi, diamankan personel Satreskrim Polres Dairi. |
DAIRI-BERITAGAMBAR :
Seorang pria berinisial RS, 26 tahun, yang diduga sebagai pelaku spesialis pencurian mobil di Kabupaten Dairi, berhasil diamankan personel Satreskrim Polres Dairi di kawasan Padang Bulan, Medan, Jumat (1/5/2026).
RS yang berstatus sebagai mahasiswa dan merupakan warga Desa Pegagan Julu II, Kecamatan Sumbul, ditangkap saat berada di salah satu warung internet. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga turut mengamankan seorang penadah berinisial HAS (37) warga Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, Sabtu (2/5/2026) menjelaskan, penangkapan RS berawal dari laporan korban atas nama Lambas Sianturi yang kehilangan mobil Toyota Kijang BK 1263 EA dari rumahnya di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Sitinjo, pada 20 April 2026.
“Dua hari setelah kejadian, korban melihat mobilnya dipasarkan melalui marketplace. Informasi itu kemudian dilaporkan ke polisi dan langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim,” ujar Syahril.
Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan terhadap RS bersama HAS.
Sementara itu, Kanit Pidum Polres Dairi, Ipda Irwanta Bangun, mengungkapkan dari hasil interogasi, RS mengakui telah melakukan pencurian mobil sebanyak empat kali di wilayah Kabupaten Dairi.
“Untuk lokasi kejadian di antaranya di Jalan Medan No. 03, Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo dan Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sidikalang. Namun, sementara ini baru dua kasus yang memiliki laporan polisi, sedangkan dua lainnya masih sebatas pengakuan pelaku,” jelas Irwanta.
Saat ini, RS dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pencurian, dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Dairi. (BG/DA)
