![]() |
| Seorang pengedar narkoba asal Medang Deras diamankan Polisi. |
BATUBARA-BERITAGAMBAR:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara meringkus seorang pria berinisial HM (33) ditangkap saat penggerebekan sarang narkoba di Dusun IV, Desa Nenas Siam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, Selasa (12/5/2026) membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, tersangka diamankan saat personel Satresnarkoba melakukan penggerebekan di kawasan yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
“HM ditangkap tanpa perlawanan saat penggerebekan berlangsung. Dari tangan tersangka ditemukan tiga paket sabu yang diduga siap diedarkan,” ujar AKP Arifin.
Dari hasil penggeledahan di sekitar lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sedang dan tiga paket kecil plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu, sepuluh klip plastik kosong, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Selain menangkap tersangka, petugas juga menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas peredaran narkoba, di antaranya gudang ikan Mehwa Lingkungan V Kelurahan Pangkalan Dodek serta Gang Beko Lingkungan III Kelurahan Pangkalan Dodek Baru, Kecamatan Medang Deras.
AKP Arifin Purba menegaskan, kegiatan gerebek sarang narkoba merupakan bentuk komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.
“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika,” katanya.
Selain melakukan penindakan, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara mehmbau kepada masyarakat agar aktif melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
