DAERAHKRIMINALNEWSSUMUT

Tangkap 2 Pengedar di Tanjung Tiram, Satresnarkoba Polres Batubara Buru Pemasok Sabu

Rabu, 13 Mei 2026, 11:53 WIB
Last Updated 2026-05-13T04:53:10Z

 

Barang bukti narkoba jenis sabu yang disita polisi dari dua terduga pengedar di Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.



BARUBARA-BERITAGAMBAR :

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara terus melakukan pengembangan kasus usai menangkap dua terduga pengedar narkoba jenis sabu di Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Selasa (12/5/2026).


Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, membenarkan penangkapan dua pria berinisial US (45) dan MY (44) di Gang Solo, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram.


“Kedua tersangka ditangkap personel Polsek Talawi atas kepemilikan narkoba jenis sabu,” ujar AKP Arifin Purba, Rabu (13/5/2026).


Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 21 paket sabu ukuran sedang, satu paket besar sabu, satu unit timbangan elektrik, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp 296 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.


Menurut Arifin, pihaknya kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok sabu kepada kedua tersangka.


“Kami akan melakukan pengembangan untuk meringkus pemasok sabu yang disita dari tersangka,” tegasnya.


Ia menambahkan, pengembangan kasus dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara, khususnya di kawasan pesisir Tanjung Tiram dan sekitarnya.


“Polres Batu Bara akan terus memburu pengedar maupun pemasok narkoba guna memutus jaringan peredaran narkoba,” pungkasnya. (Bb) 


TRENDINGMore