DAERAHNEWSSUMUT

36 Tersangka dan 189,50 Gram Sabu Diamankan, Polres Labusel Tegaskan Perang Tanpa Henti terhadap Narkoba

Rabu, 03 Juni 2026, 15:27 WIB
Last Updated 2026-06-03T08:27:59Z

 

Wakapolres Labuhanbatu Selatan Kompol Moch Guntur Priyantoko, S.H., M.H.saat menggelar press release. 


LABUSEL-BERITAGAMBAR :

Melalui Operasi Antik 2026 yang berlangsung sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026, jajaran Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan berhasil membongkar 30 kasus peredaran narkotika dan mengamankan 36 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.


Hal itu disampaikan dalam rilis pers yang digelar di halaman Mapolres Labuhanbatu Selatan, Rabu (3/6/2026), dipimpin Wakapolres Labuhanbatu Selatan Kompol Moch Guntur Priyantoko, S.H., M.H., mewakili Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., M.Si.


Dari 36 tersangka yang diamankan, tujuh orang berstatus bandar, 28 orang pengedar, dan satu orang pengguna. Polisi juga berhasil menyita barang bukti sabu seberat 189,50 gram yang berpotensi merusak dan menghancurkan masa depan ratusan generasi muda.


Baca Juga:

28 Tersangka Narkoba Ditangkap Polres Binjai Selama Operasi Antik Toba 2026


Wakapolres Kompol Moch Guntur Priyantoko menegaskan, meskipun jumlah pengungkapan mengalami penurunan sekitar dua persen dibandingkan periode sebelumnya, hal tersebut tidak mengurangi keseriusan Polres Labuhanbatu Selatan dalam memburu dan menindak para pelaku kejahatan narkotika.


"Perang terhadap narkoba tidak akan pernah berhenti. Setiap bandar yang ditangkap, setiap pengedar yang diringkus, dan setiap gram sabu yang berhasil diamankan adalah bentuk nyata penyelamatan generasi bangsa dari ancaman kehancuran akibat narkotika," tegasnya.


Menurutnya, keberhasilan Operasi Antik 2026 merupakan hasil kerja keras personel Satres Narkoba yang tanpa henti melakukan penyelidikan, pengembangan informasi, hingga penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.


Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Wakapolres juga menekankan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan aparat penegak hukum sendirian. Dibutuhkan keberanian dan kepedulian seluruh elemen masyarakat untuk menutup ruang gerak para pelaku.


Baca Juga:

Tiga Residivis Narkoba Digerebek di Gudang Kosong, Polisi Sita Sabu dan Uang Tunai


Narkoba bukan hanya kejahatan biasa, melainkan ancaman serius yang menghancurkan masa depan anak bangsa, merusak ketahanan keluarga, dan menggerogoti sendi-sendi kehidupan masyarakat. Karena itu, perlawanan terhadap narkoba harus menjadi gerakan bersama.


"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak diam. Jangan takut melapor apabila mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," ujarnya.


Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Labuhanbatu Selatan mengimbau warga untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam guna melaporkan segala bentuk aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.


Melalui sinergi yang kuat antara kepolisian dan masyarakat, Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan perang terhadap narkoba akan terus digencarkan. Tidak ada ruang bagi bandar maupun pengedar untuk merusak masa depan generasi muda di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

TRENDINGMore