HUKUMNEWSSUMUT

Polres Dairi Ungkap 52 Kasus Narkoba, 70 Tersangka Diamankan

Selasa, 30 Juni 2026, 15:12 WIB
Last Updated 2026-06-30T08:12:19Z

 

Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan memaparkan hasil pengungkapan 52 kasus narkotika selama Semester I Tahun 2026 dalam konferensi pers di Mapolres Dairi, Sidikalang, Selasa (30/6/2026).



DAIRI-BERITAGAMBAR :

Sepanjang Semester I Tahun 2026, periode Januari hingga Juni, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dairi berhasil mengungkap 52 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 70 orang tersangka.


Dari total tersangka tersebut, 67 orang merupakan laki-laki dan tiga lainnya perempuan. Sebanyak 38 tersangka menjalani proses penahanan, sedangkan 32 orang direkomendasikan menjalani rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen.


Jika dirinci per triwulan, pengungkapan kasus mengalami peningkatan pada April hingga Juni 2026. Dalam periode tersebut, Satresnarkoba Polres Dairi berhasil mengungkap 29 kasus dengan 38 tersangka.


Capaian itu disampaikan Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, didampingi Wakapolres Kompol Diarma Munthe, Kasat Resnarkoba Iptu Marlon Hutapea, dan Kasi Humas AKP Syahril Ramadhan saat konferensi pers di halaman Mapolres Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Selasa (30/6/2026).


Kapolres mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Dairi dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.


Meski demikian, upaya pemberantasan akan terus ditingkatkan mengingat peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.


“Berdasarkan hasil pengungkapan, sebanyak 27 tersangka berperan sebagai pengedar, 11 orang sebagai kurir, dan 32 orang sebagai pengguna narkotika,” ujar Otniel.


Selain mengamankan puluhan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 49,72 gram, ganja kering seberat 843,69 gram, 15 batang tanaman ganja, serta satu butir pil ekstasi.



Menurut Otniel, hasil penyelidikan sementara menunjukkan sebagian besar pasokan narkotika yang beredar di Kabupaten Dairi berasal dari luar daerah, terutama dari Kota Medan dan Provinsi Aceh.


“Posisi geografis Kabupaten Dairi yang berada di jalur perlintasan antarprovinsi menjadikan wilayah ini cukup rawan dimanfaatkan sebagai jalur masuk dan peredaran narkotika,” jelasnya.



Terkait proses hukum, sebagian besar tersangka telah memasuki tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan, sementara beberapa lainnya telah dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan). Saat ini masih terdapat sekitar 10 hingga 15 tersangka yang menjalani proses penyidikan di ruang tahanan Mapolres Dairi.


Kapolres menambahkan, mayoritas tersangka merupakan warga Kabupaten Dairi, meski terdapat pula pelaku yang berasal dari daerah lain.


Pada kesempatan itu, Polres Dairi mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk insan pers, untuk terus bersinergi dalam memberantas peredaran gelap narkotika.


Masyarakat diimbau segera melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan call center 110.



TRENDINGMore