DAERAHNEWSSUMUT

Bupati Humbahas Serahkan Dokumen KUA-PPAS T.A. 2027 kepada DPRD

Selasa, 14 Juli 2026, 12:28 WIB
Last Updated 2026-07-14T05:28:07Z

 

Bupati Humbahas Serahkan Dokumen KUA-PPAS T.A. 2027 kepada DPRD. 

HUMBAHAS-BERITAGAMBAR:

Asisten Administrasi Umum, Jaulim Simanullang menyerahkan Dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Humbang Hasundutan dalam rapat yang berlangsung pada Senin, (13/7/2026).


Dokumen KUA dan PPAS ini diterima langsung Ketua DPRD Parulian Simamora didampingi Sekretaris Dewan Nipson Lumban Gaol. Turut hadir dalam penyerahan ini Kepala BPKPD Resva Panjaitan, Kepala Bappelitbangda Pahala Lumban Gaol.


Dalam dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 tersebut, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan merencanakan pendapatan daerah sebesar Rp915.273.079.754, belanja daerah sebesar Rp931.681.329.475, serta penerimaan pembiayaan sebesar Rp16.408.250.000. Postur anggaran tersebut disusun dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, arah kebijakan pembangunan, serta prioritas program yang mendukung peningkatan pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.


Penyerahan dokumen KUA-PPAS tersebut merupakan bagian dari tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.


Dokumen KUA-PPAS memuat arah kebijakan keuangan daerah, asumsi dasar penyusunan APBD, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, serta prioritas pembangunan yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.


Penyampaian dokumen ini menjadi langkah awal dalam proses pembahasan anggaran antara Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dengan DPRD. Selanjutnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan akan melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap substansi KUA dan PPAS.


Hasil pembahasan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2027.


Melalui penyusunan KUA-PPAS yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan berkomitmen mewujudkan perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta percepatan pembangunan daerah.

TRENDINGMore