![]() |
| Dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor usai menjalani perawatan medis di Polrestabes Medan. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sebuah rumah kos di Jalan Sei Rokan, Kecamatan Medan Sunggal. Kedua tersangka terpaksa ditembak pada bagian kaki karena diduga berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat proses pengembangan kasus.
Kedua tersangka masing-masing Indra Wijaya (27), warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, dan Deni Irawan (28), warga Jalan Perjuangan, Kecamatan Pancur Batu.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, mengatakan aksi pencurian terjadi pada Sabtu (11/7/2026). Saat itu, korban Zaiza Nabila Ananda tengah memarkir sepeda motor Honda Beat Street BK 2991 AIQ di rumah kos temannya.
Motor tersebut diketahui merupakan kendaraan sewaan milik Syarifuddin Pulungan yang disewa korban selama sepekan.
“Korban saat itu sedang bermain ke rumah kos temannya. Ketika hendak pulang, sepeda motor yang diparkir telah hilang dicuri kedua tersangka,” kata Ramadhani, Rabu (15/7/2026).
Setelah melakukan penyelidikan, petugas lebih dahulu menangkap Indra Wijaya di Jalan Swasa Tengah, Desa Sampali. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap Deni Irawan di Jalan Peratun, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Menurut Ramadhani, kedua tersangka mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik.
Ia menambahkan, saat proses pencarian barang bukti, kedua tersangka diduga berusaha melarikan diri dan melawan petugas sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki masing-masing tersangka.
Usai mendapatkan perawatan medis, keduanya dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
