![]() |
| Tersangka AA dan barang bukti dipamerkan petugas. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Seorang bandar narkotika jenis ganja kering berinisial AA (30) ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan, Sabtu (27/6/2026) malam.
Dari tangan pria yang tinggal di Pasar 12, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, itu polisi menyita 9,4 kilogram ganja kering.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Rabu (1/7/2026) menjelaskan AA diketahui merupakan pemasok ganja di kawasan tersebut. Ia juga telah beroperasi selama sebulan terakhir. Namun, aktivitas ilegalnya berhasil terendus petugas.
“Pelaku ini sangat cerdik. Ia kerap menyimpan ganja di dalam karung, lalu memasukkannya ke semak belukar,” ucapnya.
Rafli, alumni Akpol 2008 itu, mengatakan ganja tersebut diperoleh AA dari pria berinisial P. Pihaknya pun tengah memburu pria tersebut yang identitas dan sepak terjangnya telah dikantongi.
“Barang haram ini dikirim dari Mandailing Natal,” tuturnya.
Tak hanya P, Rafli menegaskan pihaknya juga memburu seorang pria berinisial I. Dikatakannya, keduanya merupakan orang yang berada di balik peredaran ganja tersebut.
“Ada dua pelaku yang sedang kami kejar, pertama berinisial P dan kedua berinisial I. P dan I merupakan orang yang berada di balik praktik peredaran ganja ini. Kami pastikan mereka bisa berlari, tetapi tidak akan bisa bersembunyi,” tutupnya. (Bg//DS)
