![]() |
| Sidang Kasus Pengancaman Herbin Sinaga di PN Balige-Pangururan, Terdakwa KS mengikuti so dang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. |
SAMOSIR-BERITAGAMBAR :
Pengadilan Negeri (PN) Balige yang bersidang di Pangururan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pengancaman dengan terdakwa KS, Kamis (30/7/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi, yakni MS dan OS.
Sebelum memberikan keterangan, kedua saksi terlebih dahulu diambil sumpah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Sidang sempat diskors oleh Ketua Majelis Hakim karena salah seorang saksi, OS, hadir mengenakan celana pendek dan sandal jepit.
Persidangan kemudian dilanjutkan,Di hadapan majelis hakim, saksi OS menerangkan bahwa sebelum peristiwa terjadi, terdakwa KS mendatangi lokasi tempat korban Herbin Sinaga (HS) sedang membersihkan rumput dan tanaman pandan dengan menggunakan sebilah parang.
OS juga menyampaikan bahwa berdasarkan penjelasan orang tuanya, tanah yang menjadi sumber perselisihan merupakan milik pamannya. Ia menjelaskan bahwa orang tua terdakwa KS dan orang tua saksi merupakan kakak beradik (mariboto) dalam adat Batak.
Sementara itu, saksi MS menerangkan bahwa terdakwa KS disebut telah beberapa kali membuat keributan dengan suaminya, HS.
Menurut keterangan MS di persidangan, berdasarkan cerita yang disampaikan korban kepadanya, HS diancam menggunakan botol yang ujungnya runcing. Selain itu, terdakwa juga disebut melempar batu hingga mengenai kaki korban.
Usai persidangan, MS yang didampingi suaminya, HS, mengatakan kepada wartawan bahwa persoalan tersebut berawal dari klaim kepemilikan tanah yang dilakukan terdakwa.
"KS sudah sering membuat masalah. Selama ini masih dimaafkan oleh suami saya, tetapi karena terus dimaafkan, justru semakin menjadi-jadi," ujar MS.
MS juga menyatakan bahwa tanah yang dipersoalkan merupakan milik keturunan Op. Juliamin Malau yang pernah diberikan kepada Op. Jabao Sinaga untuk dijaga.
Ia menambahkan, akibat klaim yang dilakukan KS, keturunan Op. Juliamin Malau memasang papan penanda kepemilikan di lokasi tersebut.
Sementara itu, korban HS mengatakan perkara tersebut telah memicu perselisihan di lingkungan keluarganya.
"KS inilah yang menyebabkan kami kakak beradik menjadi ribut. Saya merasa diadu domba agar tanah itu bisa dikuasai.
Yang paling saya tidak terima, dia mengatakan tidak mengenal kakek saya, padahal kakek kami masih bersaudara," kata HS.
Menurut HS, berdasarkan silsilah keluarga, tidak ada alasan bagi terdakwa melarang dirinya membersihkan rumput di lahan milik marga Malau, karena tanah itu diberikan marga Malau kepada kakek saya untuk dijaga.
Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan oleh majelis hakim.(BG/TS)
