DAERAHNEWSSUMUT

Bupati Bersama DPRD Humbahas Tandatanganni KUA dan PPAS T.A. 2027 daan Perubahan KUA dan PPAS T.A. 2026

Jumat, 14 Agustus 2026, 16:51 WIB
Last Updated 2026-08-14T09:51:42Z

 

Bupati Bersama DPRD Humbahas Tandatanganni KUA dan PPAS T.A. 2027 daan Perubahan KUA dan PPAS T.A. 2026.

HUMBAHAS-BERITAGAMBAR:

Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Ketua DPRD Parulian Simamora bersama Wakil Ketua Jessika Avelina Simamora dan Marsono Simamora menandatangani Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (T.A.) 2027 daan Perubahan KUA dan PPAS T.A. 2026, di Ruang Paripurna DPRD Humbang Hasundutan, Jumat 14 Agustus 2026.


Penandatangan ini dilaksanakan pada Paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Parulian Simamora bersama Wakil Ketua Jessika Avelina Simamora dan Marsono Simamora dan dihadiri anggota DPRD, Wakil Bupati Humbahas Junita Rebeka Marbun SH M.AP, Wakapolres Humbahas Kompol Manson Nainggolan, S.H., S.I.K, Dandim 0210/TU diwakili Pabung Letko M. Manurung, Kajari diwakili Kepala Sub Seksi, Intel Niko Gabriel Nainggolan, S.H., M.H, Sekda Chiristison R. Marbun, Staf Ahli Bupati, Asisten, Pimpinan OPD, TP. PKK, Ketua DWP Ny. Dewi Chiristison R. Marbun, Persatuan Istri DPRD, Pimpinan OPD, BUMN/ BUMD, Tokoh Agama/Masyarakat, Tokoh Pemuda, LSM dan Wartawan serta undangan lainnya.


Rapat paripurna ini merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Agenda rapat diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dilanjutkan persetujuan bersama dan penandatanganan nota kesepakatan.


Dalam sambutannya, Bupati Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Humbang Hasundutan, khususnya Badan Anggaran DPRD, yang telah melakukan pembahasan secara mendalam bersama TAPD terhadap KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 serta Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 hingga dapat disepakati dalam rapat paripurna tersebut.


Bupati menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kesepakatan atas rancangan KUA dan PPAS ditandatangani kepala daerah dan pimpinan DPRD serta menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun RKA-SKPD. KUA-PPAS TA 2027 memuat kondisi ekonomi makro, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah serta strategi pencapaiannya dalam rangka menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Humbang Hasundutan.


Bupati juga menekankan pentingnya sinergitas seluruh pemangku kepentingan dalam tahapan pembangunan selanjutnya. Ia berharap kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, DPRD dan seluruh pemangku kepentingan semakin baik sehingga seluruh kebijakan anggaran benar-benar diarahkan untuk kepentingan masyarakat dan mendukung terwujudnya Humbang Hasundutan yang Adil, Makmur, Lestari dan Berkeadaban.


Dalam pembahasan KUA-PPAS TA 2027, Badan Anggaran DPRD mencatat proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp915,273 miliar, yang terdiri dari PAD sebesar Rp91,321 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp812,832 miliar. Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp931,681 miliar, terdiri dari belanja operasi Rp731,221 miliar, belanja modal Rp35,419 miliar, belanja tidak terduga Rp3 miliar dan belanja transfer Rp162,041 miliar. Defisit sebesar Rp16,408 miliar direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan berupa SiLPA tahun anggaran sebelumnya.


Badan Anggaran DPRD juga memberikan sejumlah rekomendasi, antara lain mengupayakan penambahan anggaran untuk pembangunan infrastruktur jalan, jembatan dan irigasi melalui realokasi kegiatan yang tidak prioritas, mengakomodir pokok-pokok pikiran DPRD dengan mempertimbangkan skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah, serta melakukan penyesuaian anggaran terhadap pembentukan dua OPD baru. Selain itu, DPRD menekankan peningkatan kualitas pelayanan RSUD Doloksanggul serta pemutakhiran data PBI BPJS Kesehatan secara berkelanjutan.


Sementara untuk Perubahan KUA dan PPAS TA 2026, Badan Anggaran mencatat pendapatan daerah berubah dari Rp882,018 miliar menjadi Rp903,075 miliar, atau bertambah sekitar Rp21,058 miliar. Belanja daerah berubah dari Rp910,478 miliar menjadi Rp954,886 miliar, atau bertambah sekitar Rp44,408 miliar. Perubahan tersebut antara lain berkaitan dengan penyesuaian alokasi transfer ke daerah serta kebutuhan penanganan dampak bencana hidrometeorologi yang terjadi pada November 2025.


Bupati menegaskan bahwa Perubahan KUA-PPAS TA 2026 diarahkan untuk menyesuaikan perkembangan terkini pada sektor pendapatan dan belanja, termasuk penanganan dampak bencana, pergeseran anggaran untuk pencapaian target kinerja OPD serta pemanfaatan SiLPA Tahun Anggaran 2025 guna mempercepat pencapaian target pembangunan sekaligus menggerakkan perekonomian masyarakat melalui optimalisasi belanja.


Penandatanganan menghasilkan empat Nota Kesepakatan, yakni KUA TA 2027 Nomor DPRD 12 Tahun 2026 dan Nomor Bupati 174 Tahun 2026; PPAS TA 2027 Nomor DPRD 13 Tahun 2026 dan Nomor Bupati 175 Tahun 2026; Perubahan KUA TA 2026 Nomor DPRD 14 Tahun 2026 dan Nomor Bupati 176 Tahun 2026; serta Perubahan PPAS TA 2026 Nomor DPRD 15 Tahun 2026 dan Nomor Bupati 177 Tahun 2026.


Bupati menyampaikan harapan agar kesepakatan tersebut menjadi landasan yang kuat dalam penyusunan APBD dan Perubahan APBD, sekaligus memastikan setiap kebijakan anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Humbang Hasundutan.

TRENDINGMore