DAERAHNEWSSUMUT

DPRD Tebingtinggi Sahkan Persa Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Rabu, 12 Agustus 2026, 18:17 WIB
Last Updated 2026-08-12T11:17:08Z

 

Fraksi-fraksi di DPRD Kota Tebing Tinggi menyampaikan pandangan dan kritik terhadap kinerja OPD dalam rapat paripurna pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.



TEBINGTINGGI-BERITAGAMBAR :

DPRD Kota Tebing Tinggi menyoroti sejumlah persoalan dalam kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Tebing Tinggi. Mulai dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, belum dibayarkannya jasa pelayanan (jaspel) tenaga kesehatan, hingga belum adanya direktur definitif PDAM.


Berbagai catatan tersebut disampaikan seluruh fraksi DPRD Kota Tebing Tinggi dalam rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026, Rabu (12/8/2026).


Dalam pandangan fraksi, DPRD meminta Pemko Tebing Tinggi tidak sekadar menjalankan program dan menggunakan anggaran, tetapi memastikan hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat.


Fraksi Golkar dan Demokrat secara khusus meminta Pemko segera menindaklanjuti berbagai temuan dan rekomendasi BPK RI terhadap kinerja OPD di sejumlah bidang.


DPRD menekankan temuan BPK tidak boleh berhenti sebagai catatan administratif. Setiap rekomendasi harus ditindaklanjuti agar pengelolaan keuangan daerah semakin baik, transparan dan akuntabel.


Persoalan pelayanan kesehatan juga mendapat sorotan. DPRD mempertanyakan belum dibayarkannya jasa pelayanan (jaspel) bagi dokter dan tenaga kesehatan di RSKP.


DPRD meminta hak tenaga kesehatan yang telah memberikan pelayanan kepada masyarakat segera menjadi perhatian pemerintah daerah. Persoalan tersebut dinilai tidak boleh berlarut karena berpotensi mengganggu kualitas pelayanan kesehatan.


Meski menyampaikan berbagai kritik dan rekomendasi, seluruh fraksi DPRD Kota Tebing Tinggi akhirnya menyatakan menerima pengajuan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD/LKPD Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).(BG/TT) 


TRENDINGMore