DAERAHNEWSSUMUT

Ratusan Pedagang Pasar Sidikalang Demo Tolak Kenaikan Iuran

Selasa, 08 September 2026, 18:30 WIB
Last Updated 2026-09-08T11:30:09Z

 

Ratusan massa aksi menggelar demonstrasi di Kantor Bupati Dairi. 


DAIRI:

Ratusan pedagang Pasar Sidikalang menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Selasa (8/9/2026). Mereka menolak kenaikan Iuran Layanan Pasar (ILP) dan pencabutan dispensasi pembayaran ILP.


Aksi tersebut dilakukan setelah sebelumnya massa yang dikoordinatori Harry Sitanggang dan Sekretaris Persatuan Pedagang Pasar Sidikalang (P3S), Ferdinand Sihaloho, menyampaikan aspirasi di Gedung DPRD Dairi, tetapi belum memperoleh hasil yang diharapkan.


Saat itu, massa hanya diterima anggota DPRD Dairi, Fitrianto Berampu, seorang diri. Sementara anggota DPRD lainnya sedang berada di luar daerah sesuai jadwal Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.


Dalam aksinya, P3S menyampaikan sejumlah tuntutan terkait kebijakan ILP. Pedagang menegaskan bahwa mereka merupakan pemilik kios yang memperolehnya melalui pembayaran cicilan kepada Bank Sumut, bukan penyewa kios.


Menurut pedagang, setelah cicilan dilunasi, kios tersebut merupakan hasil jerih payah mereka. Karena itu, mereka mempertanyakan kebijakan yang kembali memperlakukan mereka seperti penyewa dan membebankan ILP dengan tarif yang dinilai mahal.


“Pemerintah tidak mengeluarkan modal untuk jualan kami. Modal awal kios sudah kami cicil sendiri. Jangan bebani lagi dengan membayar retribusi tinggi. Asas kemanusiaan, kebanyakan kami pedagang kecil, orang tua, ibu-ibu, dan kenaikan ILP sangat mematikan usaha,” demikian salah satu tuntutan yang disampaikan pedagang.


Dalam orasinya, Ferdinand Sihaloho juga menyampaikan keberatan terhadap kebijakan pengelolaan pasar yang dinilai memberatkan pedagang.


Pantauan Mistar di Kantor Bupati Dairi, massa aksi diterima Wakil Bupati Dairi, Wahyu Daniel Sagala. Untuk membahas tuntutan tersebut, Wahyu mengajak sekitar 10 orang perwakilan massa aksi ke ruang kerjanya.


Aksi tersebut dikawal ratusan personel kepolisian dari Polres Dairi. Hingga berita ini dilansir ke redaksi, aksi massa masih berlangsung di Kantor Bupati Dairi.


Sebelumnya, rencana pencabutan dispensasi Iuran Layanan Pasar (ILP) selama sembilan bulan bagi pedagang pemilik Kartu Izin Berjualan (KIB) Blok A dan B di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kabupaten Dairi menuai polemik dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Dairi di Gedung DPRD Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang.


RDP dipimpin Ketua Komisi III DPRD Dairi, Charles Tamba, didampingi Batara Sinaga, Abdul Gafur Sianturi, Halim Lumban Batu, Joel Simanullang, Hendra Sinaga, Agusto Samosir, dan Fery Sinaga. Rapat dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Dairi, Bank Sumut, PD Pasar, serta jajarannya.


Dalam RDP tersebut, belasan pedagang menyatakan keberatan atas rencana pencabutan dispensasi ILP. Mereka berpedoman pada Surat Keputusan (SK) Direksi PD Pasar Tahun 2021 yang mengatur dispensasi ILP selama sembilan bulan dalam satu tahun dengan masa berlaku hingga 2030.


Perwakilan pedagang, Ferdinand Sihaloho dan St. E. Sitanggang, mengatakan pencabutan dispensasi akan semakin memberatkan pedagang yang masih menghadapi kondisi ekonomi sulit, penjualan yang menurun, serta persaingan dengan pedagang daring.


Mereka juga menilai fasilitas pasar, termasuk area parkir, belum mendapat perhatian maksimal sehingga rencana pencabutan dispensasi ILP ditolak.


Selain menolak pencabutan dispensasi, pedagang menyampaikan 11 tuntutan kepada PD Pasar. Tuntutan tersebut meliputi transparansi alasan kenaikan iuran dan penggunaan dana; peningkatan fasilitas pasar seperti kebersihan, keamanan, parkir, dan toilet; kenaikan iuran secara bertahap; sosialisasi kepada seluruh pedagang sebelum kebijakan diberlakukan; pemberian keringanan bagi pedagang kecil; jaminan tidak adanya pungutan liar; evaluasi berkala terhadap besaran iuran; peningkatan pelayanan pengelola pasar; pelibatan perwakilan pedagang dalam pengambilan kebijakan; serta pengembalian fungsi area parkir yang telah dijadikan lokasi berjualan.


Pedagang menilai kebijakan kenaikan tarif kios seharusnya didasarkan pada dialog, musyawarah, dan kesepakatan bersama. Menurut mereka, sosialisasi yang telah dilakukan belum menghasilkan kesepakatan, tetapi kebijakan tetap diberlakukan.


Direktur PD Pasar Dairi, Lumpin Pangibuan, menyatakan pencabutan dispensasi merupakan bagian dari normalisasi ILP guna mengoptimalkan pengelolaan PD Pasar. Menurutnya, kebijakan tersebut juga didasarkan pada hasil perhitungan dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


“Kebijakan itu tetap dilakukan PD Pasar Dairi secara prosedural atas kesepakatan bersama pihak terkait,” kata Lumpin.


Menanggapi polemik tersebut, Ketua Komisi III DPRD Dairi, Charles Tamba, meminta PD Pasar, pedagang, dan Pemerintah Kabupaten Dairi kembali duduk bersama untuk mencari solusi.


Komisi III juga akan merekomendasikan kepada Bupati Dairi agar tidak menaikkan tarif ILP terhadap pedagang.


TRENDINGMore