![]() |
| Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, didampingi Kasat Reskrim Iptu Antonius Hutahaean, Wakapoltes Kompol Sitorus saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Samosir, Kamis (29/10/2026). |
SAMOSIR-BERITAGAMBAR :
Kepolisian Resort (Polres) Samosir berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak kerbau di wilayah Samosir.
Hal itu disampaikan Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, didampingi Kasat Reskrim Iptu Antonius Hutahaean, Wakapolres Kompol Sitorus saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Samosir, Kamis (29/10/2026).
“Lima tersangka pelaku pencurian OS (38), ITS, TBS, AGS dan HAL dan penadah AB (38) telah dijebloskan ke dalam jeruji besi, “ beber Kapolres.
Keberhasilan mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak besar itu setelah Satreskrim Polres Samosir bekerja keras sehubungan masyarakat banyak yang menjadi korban kehilangan kerbau.
Para pelaku secara bersama sama keliling ke lapangan mencari sasaran hewan ternak kerbau yang disimpan di kandang ataupun di luar kandang.
Biasanya, pelaku masuk kandang dengan cara membuka tali yang terikat di hewan ternak tersebut.
“Setelah berhasil membuka ikatan hewan kerbau, pelaku menggiring hewan kerbau dan menaikan ke mobil jenis pickup yang telah disiapkan sebelumnya,” katanya.
Kapolres mengatakan tersangka setelah berhasil mencuri ternak kerbau dijual kepada penadah berinisial AB di Kabupaten Dairi.
Hewan kerbau hasil curian tersebut dijual hanya dengan kisaran harga 15 juta.
Rina menyatakan dari hasil pemeriksaan tersangka telah melakukan aksinya di 6 TKP yang berada di Kabupaten Samosir.
Adapun pelaku penadah yang berhasil ditangkap dengan inisial AB yang membeli hewan kerbau hasil curian dari tersangka.
“Tersangka AB merupakan penadah yang membeli hewan kerbau hasil curian untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan,” ujar Kapolres.
Polres Samosir juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan pickup, 2 ekor kerbau, Papan kunci kandang kerbau, 1 tali kandang kerbau dan sendal pelaku.
Atas perbuatannya tersangka pencurian hewan ternak dikenakan pasal 447 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Dari pengakuan para tersangka pelaku pencurian mendapatkan keuntungan Rp2, 5 juta sampai Rp3 juta. Uang nya dipergunakan untuk foya-foya dan membeli makanan.(BG/TS)
