POLITIK

Ini Perkiraan Gaji & Tunjangan Menteri

Rabu, 23 Oktober 2019, 21:29 WIB
Last Updated 2019-11-28T02:47:57Z
Kabinet Kerja Jokowi-Ma'ruf Amin Jilid II. (Net)


BERITAGAMBAR-JAKARTA 

Presiden Jokowi telah mengumumkan nama-nama Menteri sekaligus langsung melantik jajarananya pada Rabu (23/10/2019). 

Sebelumnya sejak Senin-Selasa (21-22/10/2019), sejumlah tokoh dipanggil Presiden Jokowi ke Istana Kepresidenan sebagai kandidat kuat Menteri. 

Sejumlah nama yang menarik perhatian seperti Nadiem Makarim, Wishnutama, Erick Tohir, hingga Mahfud MD. 

Beberapa nama ini diketahui merupakan seorang pengusaha yang sukses dengan kekayaan tak main-main. 

Misal Wishnutama pendiri Net TV, Nadiem adalah bos Gojek, dan Erick Tohir pemilik Mahaka Grup. 

Namun keseluruhan dilepas guna menjadi jajaran Menteri. 

Lalu sebenarnya berapa gaji dan tunjangan Menteri? Selengkapnya di sini: 

Dikutip dari Video YouTube iNews Talkshow, Selasa (22/10/2019) seorang menteri ternyata hanya menerima gaji pokok Rp 5.040.000 saja. 

Sedangkan tunjangan yang di dapat sebesar Rp 13.608.000. 

Dari angka tersebut artinya setiap Menteri mendapat Rp 18.648.000 per bulan. 

Tak hanya itu, setiap Menteri juga akan mendapatkan dana operasional sebesar Rp 120 juta hingga Rp 150 juta. 

Lain lagi dengan fasilitas.
Si Menteri akan difasilitasi rumah dinas, kendaraan berupa mobil, serta tak lupa jaminan kesehatan. 

Apabila dibandingkan dengan DPR, gaji menteri jauh lebih kecil. 

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 yang dikutip, berikut gaji seorang DPR: 

Gaji dan tunjangan tetap
Gaji Pokok: Rp 4.200.000
Tunjangan Istri (10% GP): Rp 420.000
Tunjangan Anak (2 anak x 2% GP): Rp 168.000
Uang sidang / Paket:  Rp 2.000.000
Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000
Tunjangan Beras Rp 30.090 per jiwa per bulan
Tunjangan PPH pasal 21: Rp 2.699.813
Penerimaan lain
Tunjangan Kehormatan: Rp 5.580.000
Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp. 15.554.000
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp 3.750.000
Bantuan Langganan Listrik dan Telepon: Rp 7.700.000
Asisten Anggota: Rp. 2.250.000
Fasilitas kredit mobil Rp 70 juta/orang per periode. 

Biaya Perjalanan:
Uang harian:
a. Daerah tingkat I (per hari): Rp 500.000
b. Daerah Tingkiat II (per hari ): Rp 400.000
Uang representasi:
a. Daerah tingkat I (per hari): Rp 400.000
b. Daerah tingkat II (per hari ): Rp 300.000
Rumah Jabatan Anggaran pemeliharaan:
a. RJA Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun): Rp 3.000.000
b. RJA Ulujami, Jakarta Barat (per tahun): Rp 5.000.000
Uang Pensiunan (60% dari Gaji pokok) Rp 2.520.000 (Sumber Internet)


TRENDINGMore