KRIMINALNEWSSUMUT

Polres Samosir Ungkap Kasus Rudapaksa Putri Abang Kandung Hingga Hamil

Sabtu, 19 September 2026, 16:23 WIB
Last Updated 2026-09-19T09:26:19Z

 

Kapolres AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K, menggelar press release, pengungkapan kasus selama bulan Augustus-September 2026.


SAMOSIR-BERITAGAMBAR:

Kapolres AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K, menggelar press release, pengungkapan kasus selama bulan Augustus-September 2026 di Aula Mapolres Samosir, Sabtu (19/9/2026). 


Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, menyampaikan permohonan maaf karena adanya kemunduran waktu, yang membuat para undangan dan rekan pers harus menunggu. Dapat kami sampaikan bahwa hal ini disebabkan kami baru saja selesai berkomunikasi dengan rekan di Mabes Polri, juga terkait penanganan kasus. 


Kasat Reskrim Antonius Hutahaen yang menyampaikan beberapa kasus yang berhasil diungkap dan ditangani diantaranya ; pencurian HP, pemerkosaan, pemerasan, dan pembalakan liar.



Seorang pria berinisial MS (45) warga Pangururan, Kabupaten Samosir tega menyetubuhi anak abang sendiri sebut saja Mawar (17) seorang pelajar hingga hamil. 


Sedihnya, korban adalah anak yatim piatu dan selama ini tinggal bersama nenek (ompung) serta pelaku yang merupakan Bapa Udanya (Adik Kandung Ayah Korban). 


Antonius mengatakan, aksi tersebut dilakukan pelaku dengan modus menjanjikan korban agar dapat belajar. Saat kondisi rumah sepi dan tidak ada orang lain, pelaku kemudian melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban.


Menurut Antonius, perbuatan tersebut dilakukan pelaku berulang kali, hingga mencapai 15 kali sejak Januari hingga Agustus 2026.


Kasus itu akhirnya terungkap setelah nenek korban melihat adanya perubahan pada kondisi tubuh korban. Curiga dengan perubahan tersebut, Nenek korban kemudian membawa korban untuk diperiksa dan diketahui korban telah hamil.


Mengetahui hal tersebut, pada Agustus 2026, Nenek korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.


Pelaku MS dikenakan pasal Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b dan ayat 4 dari UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo pasal VII angka 44 dari UU Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman Pidana 15 tahun. 


Dan terkait isu yang berkembang belakangan ini di media sosial, adanya 4 orang oknum yang diduga wartawan dan LSM yang datang dari luar Samosir yang melakukan tindakan pemerasan terhadap beberapa kepala desa di kecamatan Simanindo. 


Pembalakan liar dengan barang bukti yang didapatkan di lapangan yakni kayu gelondongan yang siap untuk di muat kedalam truk, juga tiga unit truk yang telah bermuatan kayu yang berhasil diamankan saat akan keluar dari kabupaten Samosir.


Selanjutnya Kasat Narkoba menyampaikan keberhasilan satuannya mengungkap peredaran narkoba dari berbagai jenis yang berhasil diungkap di wilayah kecamatan Pangururan, Ronggurnihuta dan kecamatan Onan Runggu.


Dijelaskan bahwa kejahatan narkoba yang berhasil diungkap dengan melibatkan anak sekolah dan seorang ibu rumah tangga.

Beberapa sepeda motor knalpot brong diamankan. 


Terakhir Kasat Lantas memaparkan keberhasilan satuannya dalam menindak kejahatan, diantaranya ; pencurian kendaraan bermotor dan yang paling dominan adalah penangan kejahatan pemakaian kenalpot brong yang terus meningkat di kabupaten Samosir.


Rangkaian kegiatan pres rilis ditandai dengan pemusnahan sedikitnya 160 kenalpot brong yang berhasil diamankan.


Tampak hadir Tokoh Agama Pareses HKBP Distrik VII Samosir Pdt. Rintalori Sianturi, M.Th., Pimpinan Mesjid Al-Hasanah Pangururan Sutan Hermanto Hutagalung, tokoh Masyarakat (FKTM), Wakapolres Kompol MH. Sitorus, Kasat Reskrim Iptu Antonius Hutahaen, Kasat Narkoba, Kasat Lantas AKP Robertus Gultom dan Kasie Propam. (BG/TS) 

TRENDINGMore