HUKUMPERISTIWA

Pekerjakan 25 Perempuan Desa, Muncikari di Bogor Diamankan Polisi

Kamis, 24 Oktober 2019, 12:36 WIB
Last Updated 2019-11-28T02:47:56Z
Tersangka diamankan Polres Bogor | mdk

BERITAGAMBAR - BOGOR

Y (28) dan GG (29) ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi. Kapolres Bogor AKBP M Joni menjelaskan, kedua muncikari itu mempekerjakan 25 perempuan desa se-Kabupaten Bogor, mulai dari yang masih SMA hingga janda dan disebarkan melalui jejaring sosial dan aplikasi pesan singkat. Baik perawan maupun tidak. Mereka juga tidak ragu mencari gadis di luar stok, sesuai keinginan calon pelanggan.

"Modusnya, kedua muncikari memasang foto wanita muda, pria hidung belang kemudian berkomunikasi dengan pelaku, kemudian mengantar perempuan muda itu ke hotel yang sudah dipesan," kata Joni mengutip merdeka.com, Kamis (24/10).

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor Ipda Silfi Adi Putri menambahkan, pelaku merayu para korban (PSK) dengan menjanjikan uang sebesar Rp 17 juta untuk memuaskan nafsu bejat lelaki hidung belang.

Dia menjelaskan, dalam setahun Polres Bogor berhasil mengungkap lebih dari 15 kasus prostitusi dengan berbagai jenis modus kejahatan. Faktor ekonomi selalu mendominasi latar belakang terjadinya kasus ini.

"Kita sebagai Kepolisian hanya bertugas untuk penindakan saja. Seharusnya yang lebih disoroti itu adalah sosialisasi dari Pemerintah Kabupaten Bogor harus lebih ditingkatkan untuk mencegah terjadinya seperti ini," ujarnya.

Pelaku dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara, dengan kasus tindakan pidana penjualan orang. (mdk)

TRENDINGMore