HUKUM

Terapis di Semarang Dirampok Pelanggan Usai Layani Pijat Plus

Rabu, 30 Oktober 2019, 13:42 WIB
Last Updated 2019-11-28T02:47:56Z

Tersangka perampokan Terapis di Semarang. (dtc)

BERITAGAMBAR-SEMARANG

Seorang pria diamankan petugas Polsek Semarang Tengah karena nyaris membunuh terapis pijat plus. Pria bernama Liem Roy Bagus P (32) itu juga mengambil handphone serta perhiasan korban di hotel.


Kapolsek Semarang Tengah, AKP Didi Dewantoro, mempaparkan peristiwa terjadi hari Senin (21/10/2019) pekan lalu pukul 03.00 WIB di salah satu hotel di wilayahnya.
Awalnya pelaku dan korban, WN (38) sepakat bertemu di hotel untuk layanan pijat plus setelah tawar menawar lewat percakapan pribadi di medsos, dengan biaya Rp 3 juta.

Mereka kemudian bertemu di hotel kemudian melakukan kesepakatan termasuk berhubungan badan. Di tengah aktivitas mesum itu, pelaku memperlihatkan amplop coklat yang katanya berisi uang Rp 3 juta. Namun korban curiga karena bentuknya mencurigakan.

"Amplop tersebut ternyata isinya tisu," ujar Didi. Korban sempat berusaha menghubungi kerabatnya, namun pelaku panik dan langsung membekap korban dengan bantal. Korban lemas dan pura-pura tewas kemudian pelaku mengambil handphone dan kalung korban.

"Korban pura-pura meninggal dan pelaku mengambil barang korban," tandasnya.
Begitu pelaku keluar kamar, korban langsung mengejar dan minta tolong sehingga berhasil ditangkap petugas keamanan hotel yang kemudian diamankan anggota Polsek Semarang Tengah.

"Korban ditinggal di kamar kemudian korban berteriak minta tolong sehingga bisa diamankan security hotel dan anggota Polsek," pungkas Didi.

"Dia (korban) WA temannya, terus saya spontan membekap, tidak niat membunuh. Saya niatnya memang ambil barang tapi dia tidak tidur-tidur," kata pelaku.

Pelaku saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 365 Ayat KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.(dtc)

Tersangka perampokan Terapis di Semarang. (dtc)

TRENDINGMore