PERISTIWASAMOSIR

Kapolres Apresiasi Wartawan Mediasi Penangguhan Penahanan Lansia

Jumat, 08 November 2019, 09:53 WIB
Last Updated 2019-11-08T02:53:55Z
Polres Samosir tangguhkan penahanan sepasang suami istri lanjut usia. (ist)


BERITAGAMBAR.COM-SAMOSIR
Setelah melakukan pertemuan serta pendampingan atas ditahannya sepasang suami istri berprofesi petani  lanjut usia (Lansia) di Cabang Rumah Tahanan (cabrutan) Pangururan Samosir, para jurnalis yang tergabung dalam IWO (Ikatan Wartawan Online) Samosir pun melakukan pemberitaan serta komunikasi intensif dengan Polres Samosir pada Kamis (7/11/2019).

Mendapati laporan dari IWO Samosir bahwa telah ditahan sepasang suami istri lanjut usia atas nama Parluhutan Nainggolan (69) dan Rolina Sirait (68) sejak Oktober 2019 lalu hanya karena membongkar pagar diatas tanah yang menurut Parluhutan adalah miliknya, Kapolres Samosir AKBP Muhammad Saleh mengaku terkejut dan merasa kecolongan.

Saleh langsung melakukan respon cepat dan berjanji segera perintahkan Kapolsek Onanrunggu untuk melakukan penangguhan penahaanan terhadap pasangan petani lansia tersebut.

"Terimakasih informasinya kawan-kawan IWO Samosir,  Saya sangat menghargai informasi seperti ini, jujur saya tidak ada laporan dan saya kecolongan. Saya akan perintahkan Kapolsek Onanrunggu untuk segera melakukan penangguhan penahanan terhadap kedua orang tua kita itu," ujar AKBP Saleh, kepada wartawan, Kamis (7/11/2019) sekira pukul 15.45 Wib.

Selang tiga jam kemudian, Polsek Onanrunggu langsung mengeluarkan surat penangguhan penahanan dan mengeluarkan serta menjemput kedua orangtua tersebut ke Lapas Pangururan, Samosir.

"Benar, suami istri atas nama Parluhutan Nainggolan dan Rolina Sirait telah kami keluarkan dari Lapas Pangururan atas surat permintaan dari Kapolsek Onanrunggu," ujar Kalapas Pangururan, Fauzi Harahap, SH.

Ditempat yang sama, para jurnalis dari IWO Samosir yang turut menjemput kedua pasangan lansia tersebut menyampaikan apresiasi tinggi atas respons cepat Kapolres Samosir.

"Kita sangat apresiasi respon tinggi Pak Kapolres Samosir atas komunikasi kami dari IWO Samosir. Hari ini orangtua kita ini sudah ditangguhkan, kami sangat berterimakasih kepada Kapolres Samosir," ujar Ketua IWO Samosir, Fernando Sitanggang.

Sebelumnya diberitakan, Polsek Onanrunggu melakukan penahanan kepada sepasang orangtua lanjut usia atas nama Rolina dan Parluhutan sejak Selasa (3/9/2019), atas laporan Jusen Parhusip kepada Polsek Onan Runggu, karena dituding melakukan pembakaran atau pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama yang terjadi pada Selasa (3/9/2019) di Sosor Pasir Desa Nainggolan.

Setelah ditahan di Polsek Onan Runggu dan di Mako Polres Samosir masing-masing satu minggu. Lalu kedua pasangan suami istri usia renta yang kesehariannya petani ini pun ditahan mulai (29/10/2019) dan ditargetkan sampai (7/12/2019) nanti.(rel)

TRENDINGMore