SAMOSIRUMUM

Komisi III DPRD Samosir, Minta Pengelolaan Sampah Dituntaskan

Rabu, 04 Maret 2020, 09:33 WIB
Last Updated 2020-03-04T02:33:21Z
DPRD Samosir tinjau langsung lokasi TPA Sampah di Ronggur Nihuta.


Beritagambar.com-Samosir
Komisi III DPRD Samosir yang dipimpin mantan Wakil Ketua DPRD Samosir, Jonner Simbolon turun langsung meninjau lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di kawasan hutan Kecamatan Ronggur Nihuta, Samosir, Selasa (3/3/2020).

"Kami sudah tinjau langsung lokasi TPA, dan itu tidak layak dan pantas ujar Jonner Simbolon, kepada wartawan, Rabu (4/3/2020) di Samosir.
"Hingga saat ini, masalah sampah tak kunjung tertangani dengan baik, karena TPA sampah Kabupaten Samosir saat ini berdiri dikawasan hutan lindung tanpa izin dan pengelolanya memang buruk,"ujar Simbolon.

Peninjauan tersebut merespon keluhan masyarakat di Kecamatan Ronggurnihuta sekitar lokasi terkait dampak lingkungan berupa munculnya bau menyengat dari Mobil pengangkut sampah yang sering melintasi Jalan Pemukiman warga.

"Ternyata sampah menumpuk hingga berserakan di sekitar TPA," ungkap Jonner Simbolon.

Menyikapi hal itu, Jonner menyampaikan, akan segera memanggil pihak Kabupaten dan Kehutanan untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Karena selama ini juga tidak ada koordinasi Pemerintah Kabupaten kepada DPRD untuk menjadikan hutan lindung itu jadi lokasi TPA sampah," jelas Simbolon.

Pemerintah Kabupaten Samosir sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sejak tahun 2011. Sesuai Perda No 12 Tahun 2011, retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan sebesar Rp 7.000 untuk pemukiman. 

TRENDINGMore