HUKUMKRIMINALNEWSSUMUT

Dukun Cabul di Ditangkap Polres Tapsel

Selasa, 28 Juli 2020, 02:11 WIB
Last Updated 2020-07-27T19:11:09Z
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhan Elhaj, pada saat konferensi pers di depan aula  Polres Tapsel, Senin (27/7/2020).
BERITAGAMBAR.COM-TAPSEL
Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) di Kecamatan Batang Angkola, menangkap seorang warga Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau,  YSS, dukun cabul, Minggu (26/7/2020).

Demikian disampaikan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhan Elhaj, pada saat konferensi pers di depan aula  Polres Tapsel, Senin (27/7/2020).

"Sebelum ditangkap Polisi, pelaku  babak belur dihajar warga karena dilaporkan lakukan aksi pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur," ujar Roman.

Tersangka diringkus petugas, Minggu (26/7/2020) sekitar pukul 04.30 dini hari WIB. Penangkapan tersangka YSS dibenarkan AKBP Roman mengatakan, tersangka YSS sudah menjalankan aksinya di kecamatan Batang Angkola selama dua minggu terakhir.

“Berkedok sebagai dukun, dalam dua minggu terakhir, tersangka sudah dua kali menjalankan aksinya. Aksinya terhenti setelah keluarga salah seorang korban membuat laporan polisi,” ujar AKBP Roman.

AKBP Roman mengatakan, tersangka YSS menjalankan aksinya pertama kali Sabtu (11/7/2020) dengan dalih mengobati penyakit abang korban.

“Tersangka YSS mengatakan kepada korban atas nama Melati (nama samaran) ‘Kau juga ada setanmu, mau di obati?” ujar AKBP Roman menirukan ucapan tersangka.

Biadabnya lagi, dukun palsu tersebut menjalankan akal bulusnya menggunakan ayat kitab suci sekitar 30 lembar. Menjelang tengah malam, tersangka menyuruh korban masuk ke dalam kamar tersangka.

“Kemudian tersangka melakukan totok dan menyuruh korban tidur di atas ranjang seraya mengangkat roknya sebatas pinggang. Kemudian, tersangka melakukan aksinya dengan menyetubuhi korban yang masih di bawah umur,” ungkap Kapolres Tapsel.

Aksi kedua kalu tersangka dilakukan pada hari Sabtu (25/7/2020), tersangka YSS mendatangi rumah korban untuk melakukan ritual didampingi abang atau kakak kandung korban. Saat tengah malam, tersangka YSS masuk ke dalam kamar kakak korban, setelah sebelumnya memberikan hafalan dari ayat di kitab suci.

“Aksi cabulnya dilakukan sambil mengancam abang korban dengan kalimat ‘Tidak boleh dibilang ke siapa-siapa. Kalau kau bilang, kecelakaan ayahmu sama mama mu’, akibat kejadian tersebut, korban merasa trauma,” ucap AKBP Roman.

Roman juga mengatakan, bahwa tersangka diamankan personil Polsek Batang Angkola setelah sebelumnya di pukuli masyarakat setempat.

Tersangka yang saat ini meringkuk dalam sel tahanan di Mapolres Tapsel terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka kita amankan setelah sebelumnya sempat dihajar massa. Untuk tersangka, akan kita jerat dengan pasal 81 subs 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” ungkap AKBP Roman.(KKNET)

TRENDINGMore