EKONOMIHEADLINENEWSPOLITIKSAMOSIR

Bupati Samosir: Pencairan Dana Bawaslu Terlambat, Ada Pergantian Koordinator Sekretariat

Rabu, 22 Juli 2020, 18:22 WIB
Last Updated 2020-07-22T11:22:41Z
Bupati Samosir Rapidin Simbolon (tengah) menyatakan bahwa keterlambatan pencairan anggaran Bawaslu karena adanya pergantian Koorsek.
BERITAGAMBAR.COM-SAMOSIR
Pemerintah Kabupaten Samosir angkat bicara  terkait Surat Kemendagri Nomor 131.12/3765/Otda terhadap Gubernur Sumatera Utara, c.q. Bupati Samosir dan Bawaslu Samosir. Yang salah satu isinya berbunyi bahwa per tanggal 20 Juli 2020 Bupati Samosir belum menyalurkan dana hibah pelaksanaan Pilkada kepada Bawaslu Samosir.

Menanggapi hal ini, Bupati Samosir, Rapidin Simbolon, Rabu (22/7/2020) menyampaikan kepada wartawan bahwa pada dasarnya Pemkab Samosir tidak bermaksud menunda-nunda pencairan dana hibah tersebut.

Dijelaskan, berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Samosir dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Nomor 72 Tahun 2019 dan Nomor 001/Bawaslu-Provsu-19/HM.02.00/X/2019 tentang pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020.

Pada pasal 4 ayat 2, disebutkan bahwa transfer dana hibah uang dilakukan setelah para pihak menandatangani berita acara serah terima hibah, dan pihak kedua mengajukan permohonan kepada pihak pertama.

"Terkait hal tersebut, hingga saat ini Pemkab Samosir telah menyalurkan hibah ke bawaslu Samosir sebesar 12,3%," ungkap Rapidin Simbolon, Rabu, 22 Juli 2020.
Menurutnya, kekurangan penyaluran hibah sebesar 87,7% yang belum disalurkan karena Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Samosir belum mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Samosir.

Alasannya, karena Bawaslu Samosir saat ini sedang proses pergantian Koordinator Sekretariat.

"Jika Bawaslu Samosir sudah mengajukan permohonan, tentu akan kita proses pencairan dana hibah tersebut sesegera mungkin," pungkasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Samosir, Anggiat Sinaga membenarkan bahwa pihak sekretariat Bawaslu belum mengajukan permohonan pencairan dana hibah tersebut. Hal ini diakibatkan adanya proses pergantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Samosir.

Dikatakan, pada 14 Juli 2020 kemarin Koordinator Sekretariat Bawaslu Samosir yang baru diangkat melalui keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara nomor 0030/Bawaslu-Provsu/Set/HK 01.01/07/2020.

"Saat ini Korsek kita yang baru sedang di luar kota. Secepatnya sepulangnya nanti, akan kita ajukan permohonan ke Pemkab Samosir," tukasnya.

TRENDINGMore