ASLABNEWSSUMUT

13 ASN Pemkab Asahan PTH

Jumat, 21 Agustus 2020, 11:21 WIB
Last Updated 2021-04-16T08:52:51Z
Sekretaris BKD Pemkab Asahan, Sutiono.

BERITAGAMBAR-KISARAN
Pemkab Asahan akhirnya Pecat Tidak Hormat (PTH)  kepada 13 ASN yang mempunyai putusan tetap oleh pengadilan terkait kasus korupsi, sehingga hal ini akan menjadi pembelajaran untuk melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan aturan dan tanggungjawab.

Sekretaris Badan Kepegawaian (BKD) Kab Asahan Sutiono  di ruang kerjanya, Rabu (19/8/2020) menuturkan, surat PTH 13 ASN sudah ditandatangani oleh Bupati Asahan, dan selanjutnya untuk Terhitung Mulai Tanggal (TMT) akan disesuaikan.


“Secara sah 13 ASN ini diberhentikan, dan kini menunggu masa berlakunya disesuaikan dengan TMT masing-masing ASN,” jelas Sutiono.

Menurut Sutiono, 13 ASN ini semuanya laki-laki, dan mereka diberhentikan sesuai dengan aturan Mendagri, dan telah mempunyai putusan tetap dari pengadilan, sehingga bila ada yang masih proses tentunya belum bisa dilakukan pemberhentian.


Lebih lanjut Sutiono menjelaskan, ASN dapat diberhentikan bila melanggar aturan seperti, perbuatan makar, terdaftar sebagai anggota Parpol, terkena pidana berkaitan dengan jabatan, dan pidana hukuman lebih dari dua tahun dengan perbuatan berencana.

“Dalam hal ini 13 ASN ini pidana terkait jabatan (secara umum kasus korupsi), jadi walaupun vonisnya  satu hari penjara dan mempunyai kekuatan hukum tetap akan diajukan PTH,” jelas Sutiono.(Wol)

TRENDINGMore