NEWSPERISTIWASUMUTUMUM

Bakar Istri di Tapteng, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 19 Agustus 2020, 06:56 WIB
Last Updated 2020-08-18T23:56:34Z
Tersangka B, pelaku  pembakaran istrinya di Tapteng.
BERITAGAMBAR.COM-TAPTENG. Suami bakar istri terjadi di Tapanuli Tengah (Tapteng) dan sang suami terancam hukuman 15 tahun penjara.

Entah apa yang merasuki pikiran pria ini, hingga dia tega menganiaya anak kandungnya F dan membakar istrinya Megawati Pakpahan (32).

Peristiwa itu terjadi di Jl Sepadan, Kelurahan Pondok Baru, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Minggu (16/8/2020).



Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Humas, Ipda JS Sinurat mengatakan, pelaku berinisial B, (35) merupakan suami korban.

Diceritakan, Minggu (16/8) sekira pukul 08.00 WIB, saat itu korban sedang rebahan di teras rumah mereka. Entah apa sebabnya, tiba-tiba pelaku memukul anaknya F. Mengetahui hal itu, Megawati pun marah kepada pelaku hingga akhirnya dia pun hampir terkena pukulan suaminya.

“Tidak beberapa lama, tersangka B masuk ke dalam rumah dan keluar membawa 1 botol minyak pertalite, lalu menyiramkannya ke tubuh korban (Megawati) sembari menyalakan mancis membakar tubuh korban. Tersangka juga sempat menendang korban hingga kaki tersangka ikut terbakar,” jelas Ipda JS. Sinurat, Selasa (18/8/2020).



“Setelah itu, korban berlari menuju selang air yang berada di depan rumah dan langsung mematikan api yang sudah membakar tubuhnya. Namun karena api tak juga padam, korban akhirnya berlari menuju rumah pamannya untuk meminta pertolongan,” ujarnya.

Lanjutnya, abang kandung korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi hingga akhirnya tersangka B, suami bakar istri, berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Akibat perbuatannya, B, tersangka suami bakar isteri, kini mendekam di RTP Polres Tapteng dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Wol)

TRENDINGMore