HUKUMKRIMINALNEWSSAMOSIRUMUM

Satres Narkoba Polres Samosir Tangkap Dua IRT Pengguna Narkoba

Sabtu, 08 Agustus 2020, 13:38 WIB
Last Updated 2020-08-08T06:38:09Z
Ke dua tersangka menjalani pemeriksaan di ruan Reserse Narkoba Polres Samosir.

BERITAGAMBAR.COM-SAMOSIR
Kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu, dua orang ibu rumah tangga (IRT) pekerja hiburan malam di Kota Pangururan Ibukota Kabupaten Samosir, ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Samosir, Rabu (5/8/2020).

Ke dua Tersangka adalah R (29) penduduk Marimbun Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang Siantar dan C (34) penduduk Desa Suka Sari Kelurahan Sukarame Baru Kecamatan Kuala Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Demikian disampaikan Kapolres Samosir melalui Kasat Narkoba Iptu Natar Sibarani, kepada wartawan, Sabtu (8/8/2020).

"Pelaku ditangkap ketika melintas di jalan Lintas Tele-Pangururan Desa Tanjung Bunga Kecamatan Pangururan, Rabu siang (5/8/2020)," jelad Natar.

Polisi menemukan satu paket sabu-sabu dalam plastik putih transparan seberat 0,12 gram dari tangan ke dua wanita yang bekerja sebagai pekerja hiburan malam itu.
Polisi langsung mengamankan tersangka dan barang bukti untuk di bawa ke Mako Polres Samosir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ke dua pelaku yang ngekost di kos di daerah Siriaon Desa Panampangan  Pangururan, dikenakan melanggar Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(BG/int)

TRENDINGMore