NEWSSAMOSIR

4 Fraksi DPRD Samosir Belum Setujui P-APBD T-2020

Selasa, 29 September 2020, 20:44 WIB
Last Updated 2020-09-29T14:18:18Z

Rapat Paripurna pembahasan Ranperda P-APBD Samosir TA 2020


SAMOSIR-BERITAGAMBAR.COM
Empat Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samosir belum dapat menyetujui rancangan peraturan daerah (ranperda) Kabupaten Samosir tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Samosir, Tahun Anggaran 2020, untuk ditetapkan menjadi Perda P-APBD 2020.

Hal ini terungkap saat penyampaian tanggapan fraksi pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Samosir dalam rangka pembahasan dan persetujuan bersama atas ranperda tentang P-APBD 2020 dan 3 ranperda Kabupaten Samosir tahun 2020, Selasa, (29/9) di gedung rapat dewan setempat.

Adapun keempat Fraksi yang belum dapat menyetujui rancangan peraturan daerah tentang P-APBD 2020 tersebut yakni Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi PKB dan Fraksi Gabungan (Hanura, Demokrat dan Gerindra).

Dihadapan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Samosir, Lasro Marbun, pimpinan DPRD dan anggota serta Forkopimda dan para pimpinan OPD, Wakil Ketua Fraksi Nasdem, Pantas Marroha Sinaga menyinggung terkait pengumpulan siswa dan mahasiswa bersama orang tua siswa untuk pemberian bantuan kepada 1.675 orang.

Terkait hal tersebut, Fraksi Nasdem berpendapat jika acara ini melanggar ketentuan protokol kesehatan (pengumpulan massa). "Kami sangat khawatir jika kedepan, Samosir menjadi klaster baru Covid-19," ungkap Pantas Marroha Sinaga.

Kemudian, Fraksi Nasdem mempertanyakan pelaksaaan penyerahan bantuan pendidikan sebesar Rp 1,7 miliar. Dimana Rp 700 juta ditampung di P-APBD yang saat ini, (29/9) diparipurnakan.

"Sedangkan penyerahannya secara simbolik sudah dilaksanakan pada tanggal 21 September 2020 yang lalu. Dalam hal ini, penyerahannya terkesan berkaitan dengan Pilkada 2020," tambah Pantas Marroha Sinaga.

Senada, 3 Fraksi lainnya yang belum dapat menyetujui yakni Fraksi Gabungan (Hanura, Demokrat dan Gerindra) yang dibacakan Russel Baringin Sihotang, Fraksi PKB dibacakan Noni Situmorang dan Fraksi Golkar dibacakan Parluhutan Sinaga, juga menyinggung pembagian beasiswa secara simbolis.

Sementara untuk 3 ranperda Kabupaten Samosir yakni ranperda nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, ranperda perubahan atas perda nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha dan ranperda penyelenggaraan ketertiban umum, kelima Fraksi DPRD Samosir setuju untuk ditetapkan menjadi perda.
(BG/TS1)



TRENDINGMore